
Sertifikasi Halal menjadi persoalan penting bagi pelaku UMKM/ sumber: JAWAPOS.COM
JawaPos.com – Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sedianya, aturan itu berlaku efektif 18 Oktober 2024. Tetapi, kemudian ditetapkan mundur sampai Oktober 2026.
Di lapangan, terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag). Merujuk data Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku. Sementara itu, realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta. Perinciannya, 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil. Dengan kata lain, baru 12,85 persen pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024. ”Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” katanya kemarin (16/5).
Dia menegaskan, kebijakan itu untuk mencegah pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal bermasalah secara hukum. Di antaranya, terkena sanksi administrasi yang berlaku sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.
Yaqut mengatakan, ketentuan kelonggaran itu hanya berlaku untuk produk UMK. Selain itu, seperti usaha menengah dan besar, tetap berlaku aturan wajib mulai 18 Oktober 2024. Aturan itu tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalam pasal 140 diatur bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Pelayanan sertifikat halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Menurut Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK lewat program deklarasi mandiri. Selama ini BPJPH Kemenag mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitas sertifikasi halal kategori self declare (deklarasi mandiri). Setiap tahun Kemenag hanya punya anggaran untuk membiayai 1 juta sertifikat halal untuk self declare. (wan/c17/fal)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
