
Ilustrasi jual beli. (Gustavo Fring/PEXELS)
JawaPos.com - Transaksi jual beli merupakan kegiatan umum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun, bagaimana dengan aktivitas jual beli ilegal atau dikenal dengan istilah 'black market' (BM)? Dalam Islam transaksi jual beli barang ilegal pun diatur sebagai berikut.
Sebelum mengenal lebih lanjut tentang barang ilegal, penting untuk memahami syarat-syarat sah dalam transaksi jual beli. Syarat-syarat itu menentukan apakah transaksi tersebut sah atau tidak.
Pertama, kesucian produk yang diperdagangkan. Kedua, produk tersebut harus bermanfaat. Ketiga, produk tersebut harus bisa dikuasai. Keempat, kedua belah pihak harus mampu menerima produk saat akad jual beli. Terakhir, syarat kelima bentuk, ukuran, dan sifat produk harus diketahui oleh penjual dan pembeli.
Inilah syarat sah jual beli menurut kalangan Syafi’iyah. Dilansir dari laman Kemenag, berikut hukum dagang barang-barang ilegal.
Transaksi jual beli produk ilegal dianggap tidak sah. Karena, salah satu syarat transaksi, yaitu kemampuan untuk menerima produk saat akad.
Sebuah keterangan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ menyebutkan,
فقد قال المتولي: لو احتمل قدرته وعدمها لم يجز كما ذكره الحلبي
“Al-Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah-terima produk itu berdiri setara, maka jual-beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi.”
Selain masalah ketidakmampuan serah-terima, kehadiran produk ilegal atau BM juga tidak dapat diterima syar'i karena peredarannya mirip dengan uang palsu. Peredaran produk ilegal ini dapat merusak pasar secara sistemik, dan melanggar prinsip persaingan yang sehat yang diatur oleh agama.
Hal yang sama berlaku untuk transaksi BM pada barang-barang elektronik. Transaksi semacam ini juga dianggap tidak sah karena melanggar prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas. Selain itu, transaksi BM seringkali mengandung unsur gharar (ketidakpastian), di mana tidak ada jaminan atau garansi atas barang yang dibeli.
Yusuf Qorodlowi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam mengatakan:
وكل عقد للبيع فيه ثغرة للتنازع بسبب جهالة في المبيع لأنه غرر يؤدي إلى الخصومة بين الطرفين أو غبن أحدهما الآخر فقد نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم سدا للذريعة
“Setiap akad jual-beli yang mana membuka ruang sengketa dengan sebab ketidakjelasan barang, maka masuk dalam gharar yang membawa pada pertikaian antara dua pihak atau penipuan satu sama lain. Rasulullah SAW melarang transaksi seperti ini dengan alasan preventif atas hal-hal yang tidak diinginkan.”
Sebagai kesimpulan, jual beli barang ilegal atau BM dianggap tidak sah. Transaksi semacam ini dapat membawa dampak negatif, dan melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan untuk menjaga keadilan dan keabsahan dalam jual beli. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menjauhi transaksi semacam ini dan selalu berpegang pada prinsip-prinsip syariah dalam berbisnis.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
