Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juni 2024 | 02.18 WIB

PHK Gede-gedean, Tokopedia Dikabarkan Pangkas Ratusan Karyawan

Ilustrasi: E-Commerce Tokopedia.

 
JawaPos.com - Jumat (14/6) bisa jadi hari 'Jumat Keramat' bagi karyawan Tokopedia. Sebabnya adalah kabar ihwal PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan e-dagang tersebut di Indonesia.
 
Sejak merger dengan TikTok Shop, gonjang-ganjing PHK massal di tubuh Tokopedia memang langsung mencuat. Kabar restrukturisasi dengan memangkas sebagian pekerja diambil dengan dalih efisiensi.
 
Sebelumnya, Bytedance, induk usaha dari Tokopedia dan ShopTokopedia, dikabarkan akan melakukan PHK pascamerger pada sejumlah pegawai di bisnis e-commerce di Indonesia. Langkah tersebut diklaim diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam terhadap kinerja dan efisiensi operasional bisnis e-commerce mereka di Tanah Air.
 
Bloomberg mewartakan pada Selasa (12/6) menyebut jumlah karyawan Tokopedia yang akan dipangkas mencapai sekitar 450 orang. Adapun jumlah karyawan gabungan Tiktok Shop dan Tokopedia dikabarkan mencapai 5.000 orang.
 
Namun, angka tersebut belum pasti karena masih dalam pembahasan. Jumlahnya masih bisa fluktuatif seiring perubahan kondisi bisnis Tokopedia. 
 
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, pihak Tokopedia mengamini isu PHK massal di tubuhnya. Hal ini disampaikan oleh Nuraini Razak selaku Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia.
 
"Menyusul penggabungan TikTok dan Tokopedia, kami telah mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim kami agar sesuai dengan tujuan perusahaan," kata Nuraini melalui keterangannya kepada JawaPos.com.
 
Sebagai hasilnya, lanjut Nuraini, pihaknya harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh. 
 
"Kami berterima kasih kepada tim TikTok dan Tokopedia atas kontribusi dan komitmen mereka selama masa penggabungan dan kami akan terus berupaya untuk mendukung mereka dalam melewati masa transisi ini," lanjut Nuraini.
 
Terkait dengan PHK massal tersebut, Tokopedia mengklaim memastikan bahwa mereka yang terkena dampak akan menerima gaji penuh selama satu bulan sebagai bentuk dukungan selama masa transisi. Selain itu, karyawan juga akan menerima pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore