Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2023 | 03.30 WIB

Bappenas Sebut UU PDP Beri Perlindungan Data Pribadi dan Kepastian Hukum

Webinar "Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal". - Image

Webinar "Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal".

JawaPos.com - Pemerintah kini terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bappenas selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menempatkan agenda transformasi digital menjadi poin penting dalam narasi RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, Erwin Dimas mengungkapkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang, tetapi juga memberi kepastian hukum.

"Kepastian hukum dimaksud untuk pengendali data dalam pemanfaatan data pribadi, utamanya untuk perumusan kebijakan dan layanan publik untuk masyarakat. Untuk itu, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dan perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi," kata Erwin dalam webinar bertemakan "Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal".

Dini Maghfirra, Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Kehadiran SDI sangat penting meski menghadapi tantangan dalam upaya tata kelola data yang kompleks.

Sementara pengamat hukum Andhika Prayoga berpandangan bahwa transformasi digital membutuhkan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif. Keterlibatan hukum dalam mewujudkan layanan publik yang optimal sangat penting untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan pelindungan data yang memadai.

“Dengan adanya UU PDPi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka,” ujar Andhika Prayoga.

Untuk itu pelindungan data pribadi di ranah pelayanan publik menjadi sangat penting, seperti pemrosesan data pribadi dalam kerangka kebijakan SDI sebagai platform yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber berbeda untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih efisien dan efektif diantara lembaga pemerintah.

SDI diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan UU PDP, dimana keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai menjadi bagian dari standar pelayanan publik yang terjamin keamanannya.

Sementara itu Legal Advisor World Bank Urszula McCormack menambahkan pentingnya data governance yang efektif sebagai landasan utama bagi pemerintah dalam memanfaatkan data secara optimal sambil tetap menjaga privasi dan keamanan. Selanjutnya ia menjelaskan berbagai aspek data governance, termasuk pembentukan kebijakan, standar, serta praktik terbaik dalam mengelola data pemerintah.

"Data governance yang kuat bukan hanya tentang mengumpulkan data saja, tetapi juga tentang cara data tersebut dikelola, diakses, dan dilindungi," ungkap Urszula.

Urszula menekankan perlunya adopsi kebijakan yang memadai dan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi data publik serta privasi individu dalam era digital yang terus berkembang. Menurutnya, World Bank mendukung upaya pemerintah RI dalam menerapkan praktik terbaik dalam manajemen data yang tetap menjaga integritas dan keamanan data publik.

Kepala Unit Analisis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mochamad Yunnus Saputra, memaparkan terkait transformasi digital yang pesat di Indonesia memunculkan berbagai perubahan paradigma, termasuk di dalamnya tantangan besar terkait penegakan hukum. Tidak hanya itu, perlu pelindungan data sebagai fondasi utama dalam upaya menghadirkan negara dalam layanan publik yang optimal.

"Kami di Bareskrim Polri menyadari bahwa dalam era digital ini, penggunaan data menjadi inti dari berbagai layanan publik. Oleh karena itu, menjaga keamanan dan integritas data merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan layanan publik yang terpercaya dan aman bagi masyarakat," ujar Mochamad Yunnus.

Mochamad Yunnus menekankan perlunya kolaborasi yang erat antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memperkuat upaya pelindungan data. Dalam konteks ini, sinergi antar stakeholders dianggap sebagai kunci penting dalam menghadirkan lingkungan digital yang aman dan memberikan layanan publik yang berkualitas.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore