Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Maret 2019 | 17.30 WIB

Pemerintah Godok Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat

Ilustrasi aktivitas sejumlah maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten - Image

Ilustrasi aktivitas sejumlah maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Sayang, tidak ada penjelasan detil terkait beleid anyar tersebut.


“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangannya, Kamis (28/3).


Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.


Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.


“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” tuturnya.


Lebih lanjut Hengki mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan.


“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore