Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 22.13 WIB

Ditemukan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim Gizi, Dijual Sampai Rp 42 Ribu per Kg

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi pada sampel hingga 80 persen. (Istimewa) - Image

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi pada sampel hingga 80 persen. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi pada sampel hingga 80 persen. Bahkan pada salah satu merek yang dijadikan sampel, ditemui fakta bahwa produsen merek beras fortifikasi tersebut sudah menghentikan produksinya.

Selain ada produsen yang telah setop produksi, beberapa produsen beras fortifikasi yang dijadikan sampel pun ada pula yang melakukan penarikan stok dari pasaran. Kendati demikian, pemerintah berkomitmen tetap akan meneruskan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap bentuk pelanggaran.

"Tunggu saja. Ini panjang, masih berproses. Tapi yang melanggar harus diberi tindakan tegas. Sekarang kami minta Satgas Pangan bekerja maksimal. Barang buktinya kan sudah kita pegang," ujar Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Sabtu (8/8).

Adapun pada merek beras fortifikasi yang dilaporkan telah setop produksi tersebut tercatat mematok harga produknya di Rp 42.000 per kilogram. Merek tersebut mengklaim diperkaya nilai gizi mikro yang setelah diuji tidak sesuai dengan klaimnya.

"Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Sementara ini 15 merek, (mereka) fortifikasi mengakunya, tapi tidak memenuhi syarat. Jadi kita tertibkan. Saya sudah minta mengecek sedetail mungkin. Saya minta kalau melanggar bisa dicabut izinnya. Dari Bapanas diperintah ke bawah, di provinsi yang mengeluarkan, di daerah," jelas Amran.

Padahal, kata Amran, produsen beras fortifikasi harus memperoleh izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.

Amran pun mengatakan ekosistem perberasan nasional selama ini telah dibangun dari anggaran subsidi negara yang dimulai dari hulu. Dengan begitu, tidak boleh ada pelaku usaha yang memanfaatkan dan meraup keuntungan yang berlebihan.

"Ini kan semua beras Indonesia ini adalah subsidi kan, subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, irigasi. Berarti ini kan ada subsidi pemerintah. Nah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar, menipu rakyat pula. Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia karena mereka membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan," tegas dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore