Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juni 2026 | 21.50 WIB

Toko Modern Tak Lagi Bisa Buka Sesuka Hati, Banyuwangi Batasi Jam Operasional Demi Selamatkan UMKM

Pemkab Banyuwangi membatasi jam operasional ritel modern untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi UMKM dan warung tradisional. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)  - Image

Pemkab Banyuwangi membatasi jam operasional ritel modern untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi UMKM dan warung tradisional. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) 

 JawaPos.com — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membatasi jam operasional toko swalayan dan ritel modern sejak 1 April 2026 untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi UMKM dan warung tradisional.

Kebijakan yang berlaku di seluruh Banyuwangi itu mengatur jam buka toko modern agar pelaku usaha kecil memiliki kesempatan lebih besar dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan meningkatkan pendapatan.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Banyuwangi dalam menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi daerah.

Di tengah semakin berkembangnya jaringan ritel modern, keberadaan UMKM dan warung tradisional dinilai tetap harus mendapatkan perlindungan agar mampu bersaing secara sehat.

Mengapa Jam Operasional Toko Modern Dibatasi?
Pembatasan jam operasional toko modern diterapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.

Pemkab Banyuwangi menilai persaingan yang terlalu bebas berpotensi membuat warung tradisional kehilangan pelanggan, terutama pada jam-jam tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi.

Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha besar, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha mikro dan kecil.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi MY Bramuda menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi.

Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menjaga keseimbangan agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan berkembang.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore