
Kementerian Kehutanan menerima audiensi investor Jepang terkait pengelolaan hutan di Indonesia. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen kuat terhadap pengelolaan hutan lestari dengan senantiasa memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran hasil Hutan Kemenhut Ade Mukadi saat menerima audiensi dua perusahaan asal Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (4/3).
Kedua perusahaan tersebut merupakan pembeli (buyer) pelet kayu (wood pellet) produksi PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
“Kami sangat berkomitmen terhadap pengelolaan hutan lestari. Karena itu, kami sangat memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga masalah feasibility, legality, dan sustainablity. Itu prinsip yang kami pegang dalam tata kelola hutan,” tegas Ade.
Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Tony Rianto mengatakan, pengelolaan hutan di Indonesia berpedoman pada empat prinsip utama. Pertama, kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi serta akuntabilitas yang memastikan bahwa pengelolaan hutan dapat dipantau dan diakses oleh semua pihak.
Ketiga, legalitas yang memastikan seluruh kegiatan kehutanan harus mematuhi perizinan dan peraturan yang berlaku. Keempat, perlindungan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.
Untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan, Tony menambahkan, Indonesia telah membentuk dan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem ini merupakan instrumen untuk menjamin bahwa produk kehutanan dari Indonesia dipanen, diangkut, diolah, dan diperdagangkan dari sumber yang legal dan berkelanjutan serta sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia.
“SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh dari hutan hingga ke pasar. Proses verifikasi melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit di sektor hulu, hilir, hingga pelaku pasar. Hasil audit memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar domestik maupun internasional memenuhi persyaratan legalitas dan keberlanjutan,” kata Tony.
Ade menambahkan, pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap kebijakan SVLK, terutama untuk memenuhi permintaan EUDR. Untuk memperkuat ketertelusuran, Indonesia mengintegrasikan sistem pemantauan berbasis geolokasi pada lokasi pemanenan. Dokumen angkutan dan dokumen ekspor dicatat secara digital beserta koordinat geografisnya. Sistem ini memungkinkan transparansi yang lebih baik dan memungkinkan para pemangku kepentingan untuk memverifikasi informasi rantai pasok melalui platform digital dan kode QR.
Dalam audiensi tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa mengajukan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pengendalian deforestasi melalui implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hutan. Termasuk di dalamnya mengenai praktik perlindungan kelestarian hayati dan flora fauna langka.
Ade menjelaskan, RKT merupakan dokumen perencanaan operasional wajib bagi perusahaan perhutanan di Indonesia yang disusun setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.
“Dalam RKT, ada kawasan dilindungi yang tidak boleh ditebang. Jadi, tidak semua tegakan boleh ditebang. Termasuk juga ada perlindungan terhadap satwa liar. Tentu kami sangat memperhatikan segi ekonomi, ekologis, dan keberlanjutan dari RKT tersebut,” kata Ade.
Prinsipnya, Ade menegaskan, Kemenhut sangat berkomitmen terhadap perlindungan flora dan fauna langka maupun hewan yang dilindungi. Kementerian Kehutanan juga memiliki kebijakan area reservasi, yakni area atau jalur koridor satwa yang menjadi kawasan lindung yang tidak boleh ditebang dan harus dilindungi oleh perusahaan.
“Indonesia sangat berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, dan juga perlindungan terhadap flora fauna. Sebagai buktinya, kami melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dalam melakukan kegiatan perhutanan,” pungkas Ade.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
