Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 02.33 WIB

Rupiah Melemah, Tarif Penyeberangan Dinilai Tertinggal 31,8 persen, Standar Keselamatan Sulit Dipenuhi

Para pengendara sepeda motor antre masuk kapal feri ketika hujan di dermaga 1 Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Novi Husdinariyanto/ANTARA) - Image

Para pengendara sepeda motor antre masuk kapal feri ketika hujan di dermaga 1 Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Novi Husdinariyanto/ANTARA)

JawaPos.com-Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) semakin menekan bisnis angkutan penyeberangan. Kurs rupiah yang kini berada di kisaran Rp16.680 per USD membuat biaya operasional kapal membengkak, sementara tarif penyeberangan masih mengacu pada perhitungan lama.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyebut kondisi ini membuat operator kapal semakin kesulitan menjaga keberlangsungan usaha. Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, menegaskan pelemahan rupiah langsung berdampak pada komponen biaya utama.

“Spare part kapal hampir seluruhnya bergantung pada kurs dolar. Biaya docking dan perawatan lain yang terkait dengan aspek keselamatan juga melonjak tajam. Sementara tarif penyeberangan belum pernah disesuaikan sejak 2019,” ujarnya, Rabu (24/9).

Menurut Rakhmatika, tarif yang berlaku saat ini sudah tertinggal 31,8 persen dari hitungan harga pokok produksi (HPP) terakhir. Kondisi itu membuat selisih antara biaya operasional dan pendapatan semakin besar.

“Operator kapal tetap dituntut memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, tapi dengan tarif yang ada, itu sulit dilakukan. Tanpa penyesuaian, risiko keberlangsungan operasi dan aspek keselamatan akan terganggu,” tegasnya.

Gapasdap mengaku telah kembali mengirim surat resmi kepada Menteri Perhubungan RI pada 12 Agustus 2025 untuk meminta realisasi penyesuaian tarif. Namun, hingga kini belum ada respon.

Sambil menunggu keputusan, asosiasi berharap pemerintah memberi insentif berupa keringanan biaya lain. “Setidaknya ada pengurangan tarif kepelabuhanan, pajak, PNBP, atau bunga perbankan, supaya beban sementara bisa diringankan,” kata Rakhmatika.

Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, operator penyeberangan akan semakin sulit menjaga standar keselamatan kapal. “Keselamatan penumpang tidak bisa dijamin jika tarif terus tertinggal jauh dari biaya yang nyata di lapangan,” tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore