Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 September 2025 | 22.54 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Guna Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Ilustrasi OJK. - Image

Ilustrasi OJK.

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan aturan baru guna mempermudah akses pembiayaan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan aturan baru ini menjadi pendorong bagi perbankan dan Kembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Dian Ediana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9).

Lebih lanjut, Dian memastikan melalui aturan baru ini menjadi komitmen OJK dalam mendukung program pemerintah untuk memperluas akses keuangan. Selain itu juga mampu mendorong inovasi pembiayaan UMKM sehingga bisa semakin berdaya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dian juga mengatakan dengan terbitnya POJK UMKM, hal ini juga menegaskan komitmen OJK terhadap perekonomian nasional. Utamanya melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah dan dunia usaha.

"Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif dan berkelanjutan," beber Dian Ediana.

Tak hanya memberi kemudahan akses pembiayaan, melalui POJK ini juga menjadi kebijakan khusus terkait penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

Selanjutnya, mengatur skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha. Termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

"Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan pemeringkat kredit alternatif (PKA). Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM dan bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah," pungkasnya.

Untuk diketahui, POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR termasuk bank umum syariah dan BPR syariah, serta lembaga keuangan non bank (LKNB) konvensional dan syariah.

LKNB yang dimaksud terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya. Termasuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore