Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 23.15 WIB

Kapasitas Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Domestik, Asosiasi Produsen Serat Minta Pemerintah Terapkan BMAD untuk Impor Benang dari Tiongkok

Para eks karyawan Sritex mendatangi pabrik di Sukoharjo setelah perusahaan itu tutup 1 Maret. (M IHSAN/RADAR SOLO) - Image

Para eks karyawan Sritex mendatangi pabrik di Sukoharjo setelah perusahaan itu tutup 1 Maret. (M IHSAN/RADAR SOLO)

JawaPos.com - Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita meminta pemerintah menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk benang impor dari Tiongkok. "Meskipun BMAD diberlakukan, impor dari China masih tetap bisa dilakukan dengan membayar BMAD. Importir pun masih sangat dimungkinkan untuk melakukan impor dari negara lain di ASEAN dan negara anggota RCEP lainnya dengan tarif 0 persen," ucapnya.

Redma menjelaskan, industri benang nasional untuk jenis POY (partially oriented yarn) dan DTY (drawn textured yarn) saat ini memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Benang filamen POY-DTY merupakan benang yang biasa digunakan untuk pembuatan pakaian, tekstil rumah, dan berbagai produk lainnya.

Untuk produk POY, terdapat sembilan perusahaan anggota APSyFI yang memiliki total kapasitas produksi sebesar 430.000 ton per tahun, dengan 300.000 ton digunakan untuk kebutuhan internal dan 130.000 ton untuk pasar domestik. "Namun, pada 2024, impor POY tetap terjadi sebesar 125.000 ton," ucapnya.

Sementara itu, untuk produk DTY, kapasitas nasional terdiri dari 300.000 ton yang diproduksi oleh anggota APSyFI dan 100.000 ton oleh anggota API. Setelah dikurangi konsumsi internal, total pasokan domestik DTY mencapai 270.000 ton.

Meski demikian, impor DTY pada 2024 tetap tercatat sebesar 120.000 ton. "Secara kapasitas, industri nasional baik POY maupun DTY sangat bisa untuk memenuhi kebutuhan domestik dan menyubstitusi volume impor," kata Redma, dikutip dari Antara, Selasa (8/7).

Ia juga menyoroti sektor industri hilir sebenarnya telah mendapatkan perlindungan melalui kebijakan safeguard kain sejak empat tahun lalu melalui PMK Nomor 48 Tahun 2024. Dengan demikian, ia menilai tidak perlu ada kekhawatiran terhadap persaingan akibat pembatasan impor benang filamen.

Redma menambahkan bahwa produk polyester staple fiber (PSF) yang dikenakan BMAD saat ini tidak terkait langsung dengan benang filamen POY-DTY. "PSF merupakan bahan baku untuk memproduksi benang pintal dan bukan benang filament tertentu. Industri penggunanya pun berbeda," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore