Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 02.38 WIB

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Adaptif untuk Sektor Bisnis on Demand di Era Gig Economy

ILUSTRASI Demo ojol. (istimewa) - Image

ILUSTRASI Demo ojol. (istimewa)

JawaPos.com - Ramainya isu yang menerpa industri transportasi on demand, seperti Grab dan Gojek terkait kebijakan skema komisi pada mitra, mengundang perhatian banyak pihak. Sebagai industri yang relatif baru di dalam negeri, pemerintah dinilai perlu untuk menerapkan regulasi yang adaptif.

Direktur Program dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat bahwa pemerintah perlu merumuskan regulasi yang adaptif, tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini.

"Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang agar menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi. Menurut saya yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik," urainya.

Executive Director Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha menyampaikan bahwa layanan digital di sektor pengantaran dan mobilitas menopang sekitar 5 juta entitas dalam ekosistemnya, dari pengemudi hingga warung kecil atau UMKM.

"Untuk menjaga pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan regulasi yang mampu menyeimbangkan perlindungan konsumen, kesejahteraan mitra, dan para pelaku usaha," tegasnya.

Menanggapi sorotan dari para pengamat serta keluhan para mitra yang sempat diaspirasikan, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan bahwa Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," urai Tirza.

Sebagai platform penyedia layanan transportasi daring, sambung Tirza, sumber pendapatan Grab berasal dari dua hal yakni komisi atau biaya layanan yang dikenakan kepada mitra pengemudi atas tarif dasar dalam penggunaan aplikasi dan biaya jasa aplikasi (platform fee) yang dikenakan kepada penumpang atas penggunaan aplikasi Grab sebagai bagian dari total biaya yang dibayarkan konsumen.

"Pemanfaatan biaya layanan Grab dikembalikan untuk berbagai inisiatif untuk kesejahteraan mitra pengemudi, seperti untuk pengembangan dan pemeliharaan platform, dukungan operasional, program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi serta asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi dan penumpang," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore