Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16.09 WIB

Mengenal Istilah Underlying Asset dan Contohnya

Pekerja melihat gawainya di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (15/7/2024). - Image

Pekerja melihat gawainya di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (15/7/2024).

JawaPos.com - Di dalam dunia investasi, seorang investor harus selalu memperdalam pemahamannya tentang berbagai istilah di pasar modal. Jika tidak, mereka akan kesulitan untuk melangkah dalam menanam modal, termasuk dalam mempelajari instrumen dan strategi investasi. 

Berbicara soal istilah penting dalam pasar modal, underlying asset bisa juga disebut sebagai aset dasar, istilah ini cukup sering digunakan di dunia finansial, terutama dalam investasi dan trading. Walaupun begitu, belum banyak orang yang memahami tentang maksud underlying asset. 

Nah, untuk mempelajari selengkapnya tentang underlying asset, termasuk pengertian dan contohnya simak panduannya di sini. 

Pengertian Underlying Asset 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, underlying asset adalah sebutan untuk aset yang dijadikan dasar dari instrumen finansial tertentu. Sebagai contoh, saham bisa dijadikan sebagai aset dasar atau underlying asset dari opsi saham. Begitu pun obligasi yang menjadi aset dasar dari kontrak berjangka atau futures. 

Di sejumlah kondisi, underlying asset merupakan aset yang bisa diperdagangkan kepada pasar, misalnya obligasi, saham, indeks saham, maupun komoditas. Tapi, ada pula aset dasar yang tak bisa diperdagangkan pada pasar, contohnya mata uang atau suku bunga. 

Underlying asset juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi item dalam perjanjian yang memberikan nilai kontrak. Underlying asset mendukung keamanan yang terlibat dalam perjanjian, di mana para pihak yang terlibat setuju untuk bertukar sebagai bagian dari kontrak derivatif. 

Contoh Underlying asset Dalam Dunia Investasi 

Menjadi dasar penerbitan dari instrumen investasi khusus, underlying asset merupakan penjamin jika instrumen yang diterbitkan mempunyai nilai sama atau setara dengan aset yang tersedia, baik yang berwujud atau tak berwujud. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut adalah contoh dari underlying asset di dunia investasi

  1. Underlying Asset pada Saham 

Pada produk instrumen derivatif semisal opsi saham atau stock option, saham dijadikan sebagai aset dasarnya. Pada opsi saham tersebut, ada kontrak perjanjian yang dilakukan 2 pihak untuk menjual atau membeli aset di harga dan tanggal tertentu. Tujuannya untuk melindungi harga atau nilai komoditas di waktu mendatang sehingga memiliki nilai jual yang tak terlalu rendah atau terlalu tinggi. 

Pada stock option, hak pemegang saham adalah membeli atau menjual sekuritas maupun aset di harga tertentu sesuai ketentuan pada kontrak. Selain itu, hal ini juga bisa ditemui pada reksa dana di mana modal investor dipercayakan ke Manajer Investasi untuk dikelola di aset dasar tertentu, termasuk saham. 

  1. Underlying Asset pada Sukuk 

Aset dasar juga umum ditemui pada sukuk atau obligasi syariah. Pada hukum syariah agama Islam, aktivitas investasi wajib didasarkan sektor riil maupun terdapat hak serta aset nyata sebagai dasar penerbitan surat utang. 

Apabila investasi obligasi biasa didasarkan dengan penerbitan utang, sukuk mempunyai sifat sertifikat bukti pembelian atau kepemilikan aset. Karenanya, underlying asset menjadi bukti kepemilikan dari investor di instrumen investasi ini. 

Pada sukuk, aset yang dijadikan underlying asset tidak boleh menyalahi aturan syariah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Peraturan OJK No.18/POJK.04/Thn.2015 mengenai Penerbitan & Persyaratan Sukuk. Contoh aset dasar pada sukuk ialah aset berwujud, misalnya tanah, nilai manfaat properti bangunan, sampai aset tak berwujud seperti manfaat jasa pergi haji dan sebagainya. 

  1. Underlying Asset pada Crypto 

Selain itu, underlying asset juga bisa ditemui pada crypto seperti yang diberlakukan pada aset NFT yang didasarkan hak karya seni. NFT merupakan aset sertifikat digital dan mewakili objek asli di dunia nyata, misalnya musik, lukisan, sampai barang di dalam permainan digital. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore