Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 19.30 WIB

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Masih Disorot, Peneliti Ungkap Risiko Terbesarnya

Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapihkan tembakau  di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat seiring kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/20 - Image

Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapihkan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat seiring kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/20

JawaPos.com - Berbagai pihak terus menyoroti pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes. Aturan tersebut dinilai bukan sekadar merugikan petani tembakau dan pemangku kepentingan lainnya di industri tembakau, tetapi juga akan merugikan negara secara signfikan.
 
Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan mengatakan, tanaman tembakau merupakan bagian dari budaya bangsa dan sudah turun-temurun di Indonesia, terutama di beberapa wilayah, seperti Madura. "Ini (tembakau) sudah menjadi kultur. Jadi, jangan mematikan sektor ini hanya atas nama kesehatan karena banyak pihak lain yang berkepentingan (di sini)," terangnya dalam kegiatan diskusi bertajuk 'RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau', beberapa waktu lalu.
 
Setidaknya, ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari industri tembakau, mulai dari hulu sampai hilir. Di samping itu, industri ini juga menopang penerimaan negara dalam jumlah yang besar dari pengenaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan komponen pajak lainnya seperti PPN, pajak daerah hingga PPh. 
 
Maka, dengan banyaknya keterkaitan tersebut, Fandi berpendapat seharusnya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga mempertimbangkan berbagai kepentingan lain, seperti ketenagakerjaan dan penerimaan negara. Selain itu, ia juga khawatir dengan semakin kuatnya larangan bagi produk tembakau, maka dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat, yang pada akhirnya akan merugikan negara.
 
"Produk hukum itu esesinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan sektornya yang dilarang atau ditekan. Tapi, bagaimana kita mengaturnya secara baik dan bijak," sarannya.
 
 
Di kesempatan yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, berpendapat pada prinsipnya kebijakan negara harus sesuai dengan kemaslahatan umat. "(Kebijakan) itu harus memberikan manfaat kepada lebih banyak umat ketimbang segelintir masyarakat," tegasnya.
 
Sedangkan, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, lanjut Sarmidi, hanya karena dan atas nama satu sisi, yaitu kesehatan, tapi merugikan banyak pihak lainnya. "Yang diperhatikan dari sisi kesehatan saja, tapi industri dan tenaga kerja di dalamnya diabaikan," sesalnya.
 
Sarmidi menambahkan karena pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tidak memenuhi aspek kemaslahatan banyak pihak, maka wajar jika rencana aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak. "Kami, P3M, mengusulkan agar aturan yang terkait pertembakauan itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan ada pembahasannya sendiri. Ini harus didiskusikan bersama sehingga terjadi kesepakatan yang tidak merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau," pungkas Sarmidi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore