Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Januari 2022 | 23.19 WIB

3,12 Juta Hektare Lahan Hutan Telantar, Izin Usaha Dicabut

BANYAK BEKAS BANGUNAN TELANTAR: Dulu hutan Tinjomoyo adalah kebun binatang. Karena objek wisata itu sudah pindah, sebagian fasilitas di sana mangkrak. Jika ada yang berbuat mesum, penunggu hutan akan marah. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

BANYAK BEKAS BANGUNAN TELANTAR: Dulu hutan Tinjomoyo adalah kebun binatang. Karena objek wisata itu sudah pindah, sebagian fasilitas di sana mangkrak. Jika ada yang berbuat mesum, penunggu hutan akan marah. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Menurutnya, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan menghambat pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jokowi mengungkapkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi dan keadilan, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Sehingga, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan terus dievaluasi secara menyeluruh.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden RI Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. "Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyebut, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.

Jokowi menambahkan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif dalam hal ini termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore