Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Oktober 2021 | 23.53 WIB

Ini Faktor Penyebab Harga PCR Sekarang Bisa Murah

TAMBAHAN SYARAT BEPERGIAN: Para calon penumpang pesawat mengantre di depan konter check-in. Kemenhub menerapkan persyaratan tes PCR mulai Minggu (24/10). (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

TAMBAHAN SYARAT BEPERGIAN: Para calon penumpang pesawat mengantre di depan konter check-in. Kemenhub menerapkan persyaratan tes PCR mulai Minggu (24/10). (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memutuskan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar pulau itu. Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, penurunan harga tes PCR dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya harga bahan baku di pasaran yang turun.

"Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT PCR juga mengalami perubahan," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/10).

Iwan mengungkapkan, faktor yang memengaruhi penurunan harga swab RT-PCR diantaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all (alat pelindung diri), harga reagen PCR, RNA, serta biaya overhead.

Adapun penetapan harga tes PCR ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM. Dengan demikian, Kemenkes meminta BPKP melakukan evaluasi atas harga acuan swab RT-PCR.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. Evaluasi yang dilakukan dalam perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.

Sehingga, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1x24 jam. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten atau Kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore