
TUNTUT JAMINAN KEAMANAN: Driver ojol meminta kasus kekerasan oleh debt collector di Sleman diusut. (JAWA POS RADAR JOGJA)
JawaPos.com - Eksekusi dari rencana peleburan dua startup di bidang jasa transportasi Gojek dan Grab semakin dekat. Mengutip laman Bloomberg, Kamis (3/12), kedua pihak hampir menemukan titik kesepakatan.
Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang harus dinegosiasikan. Pembahasan terkait hal itu dilakukan sangat tertutup oleh masing-masing petinggi perusahaan.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyampaikan, pihaknya tidak dapat menanggapi rumor yang beredar di pasar. Pihaknya hanya dapat menyampaikan bahwa fundamental bisnis Gojek semakin kuat, bahkan saat pandemi. Bahkan, beberapa layanan telah mencatatkan kontribusi margin positif.
"Kami terus memprioritaskan pertumbuhan yang berkelanjutan untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan mitra kami diseluruh tempat kami beroperasi," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (3/12).
Sebagai informasi, CEO Softbank Group -investor besar Grab- Masayoshi Son pun ikut dalam pembicaraan merger antara Grab dan Gojek. CEO Grab Anthony Tan disebutkan akan menjadi CEO entitas gabungan tersebut di wilayah Asia Tenggara.
Sementara itu, petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap di bawah nama Gojek. Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan. Tujuan akhirnya, entitas hasil penggabungan Gojek dan Grab bakal menjadi perusahaan publik.
Selain itu, pembahasan merger antara Grab dan Gojek kabarnya berjalan lancar. Meskipun demikan, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.
Pasalnya, keduanya merupakan dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari USD 10 miliar. Di Indonesia sendiri, merger antara Gojek dan Grab harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha.
Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post-merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan. Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Aturan ini berbeda dari beberapa negara lain yang menerapkan pre-merger notification. Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.
https://www.youtube.com/watch?v=sm6SAF5f0w0

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
