Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2019 | 16.00 WIB

Peternak Ayam Mandiri Minta Perlindungan ke Ombudsman

Ilustrasi peternak ayam mandiri mengembangkan usahanya - Image

Ilustrasi peternak ayam mandiri mengembangkan usahanya

JawaPos.com - Tingginya harga bahan pokok kebutuhan berproduksi membuar peternak ayam mandiri semakin terpinggirkan. Di sisi lain, dari segi harga mereka kalah saing dibandingkan perusahaan peternak ayam besar. Kalangan peternak mengadu dan meminta perlindungan Ombudsman untuk bisa membantu memecahkan persoalan yang dihadapi para pengusaha.


Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mengungkapkan para peternak mandiri semakin tertekan dengan dominasi peternak besar.


Menurut Haris, hal tersebut tersebut terlihat dari bagaimana perusahaan-perusahaan ternak ayam besar menguasai bibit ayam, pakan, hingga obat-obatan. Selain itu, mereka juga melakukan budi daya yang menghasilkan biaya produksi menjadi lebih rendah.


“Mereka menguasai hampir semua sektor. Peternak mandiri biasanya membeli DOC atau bibit ayam, pakan ayam, dan obat-obatan dengan harga yang lebih mahal dibandingkan perusahaan-perusahaan itu menjual ke tempat mereka melakukan budi daya sendiri,” tutur Haris.


Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi mengatakan pengaduan ke Ombudsman dilakukan untuk melaporkan kondisi terkini yang dihadapi peternak nasional. Dia menyebutkan, saat ini peternak mengalami suatu kondisi di mana harga ayam yang mereka jual berada di bawah harga produksi.


“Sementara harga pakan kita dan DOC (day old chick/ anak ayam) tinggi,” ungkap Sugeng.


Sementara, Yeka dari Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) mengatakan, peternak merasa tidak dilayani dengan baik sebagai warga negara oleh pemerintah.


“Yang utama adalah iklim usaha peternak yang tidak sehat. Perusahaan besar dan peternak kecil sama-sama masuk di pasar yang sama," ungkap Yek.


“Dalam Undang-undang peternakan, di Pasal 29 ayat 1 memang perusahaan boleh masuk di budidaya. Namun jangan lupa ada ayat 5 yang menyebut pemerintah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha atas persaingan tidak sehat,” tuturnya.


Para peternak berharap ada regulasi yang bisa melindungi. “Harapannya Ombudsman bisa masuk dan memetakan, apakah butuh Peraturan Pemerintah, Perppu atau Keputusan Presiden untuk hal ini. Dan yang terpenting adalah kehadiran pemerintah dan konsisten bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Terhadap pengaduan ini, Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan telah melakukan audiensi dengan sejumlah organisasi peternak unggas. "Tadi dilihat juga ada problem-problem yang bersifat sistemik, yang kaitannya dengan regulasi dan segmen pasar. Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait," pungkas Ahmad.


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore