
Panas Bumi
JawaPos.com - Bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.
Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.
"Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II,” kata Direktur Panas Bumi Direktorat EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1).
“Selain itu pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar–besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal,” tambahnya.
Disebutkan, dalam beleid tersebut untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan kontraktor sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.
Hasil perhitungan kewajiban penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah selama periode tahun 2014-2017 total sebesar Rp 156.945.743.466, dengan rincian sebagai berikut:
a. tahun 2014 : Rp 525.362.079
b. tahun 2015 : Rp 58.701.394.245
c. tahun 2016 : Rp 62.364.033.806
d. tahun 2017 : Rp 35.354.953.336 (belum termasuk perhitungan Triwulan IV, Prognosa Realisasi Bonus Produksi TW IV sebesar Rp 20,5 miliar)
Dimana kewajiban penyetoran bonus produksi terhadap 7 (tujuh) Pengembang panas bumi pada 12 area/WKP dan disetorkan kepada 25 Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil. Saat ini, Pemerintah Daerah yang mendapatkan bonus produksi terbesar adalah Kabupaten Bandung dengan nilai sebesar Rp 58.300.713.121.
Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini, Pemerintah Daerah Penghasil akan mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke Kas Daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dengan ini diharapkan pemerintah daerah dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara Pengusaha dan Pemerintah Daerah penghasil.
Sekaligus diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
