Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2017 | 23.21 WIB

Perlu Pengawasan Ekstra, Pemerintah Diminta Ubah Aturan e-Commerce

belanja online, perital mulai memperkenalkan belanja lewat online untuk menyisati turunnya penjualan. Pixabay - Image

belanja online, perital mulai memperkenalkan belanja lewat online untuk menyisati turunnya penjualan. Pixabay

JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap bahwa regulasi Indonesia mengenai e-commerce perlu diubah. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyesuaian karena aturan sekarang tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.


Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, e-commerce harus memiliki penanganan soal pelayanan. Hal ini agar tidak terjadi keributan dan industri e-commerce dapat memajukan perekonomian Indonesia.


"Contohnya, Ketika ojek menjadi ojek online. Mereka ribut dikarenakan tidak ada aturannya. Bila tidak ada regulasi, ritel konvensional akan mendapat saingan berat dari ritel e-commerce," katanya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/12).


Sependapat dengan Ardiansyah, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan, aturan mengenai e-commerce perlu dibuat agar pelanggaran yang dapat merugikan konsumen juga bisa diatasi.


"Terkait e-commerce, kita melakukan MoU dengan Menkominfo terkait. Bila ada regulasi ini dan e-commerce melakukan pelanggaran, kita bisa dilibatkan di awal, tidak di akhir," jelasnya.


Rolas mengungkapkan, banyak konsumen yang terkadang tidak serius dalam melaporkan pelanggaran dari e-commerce. Jika ada unsur pidana, lanjutnya, e-commerce terkait bisa dilaporkan ke kepolisian


"Misalnya, dari laporan belanja online masalah travel. Masyarakat membeli tiket secara online. Namun, terkadang pihak penyelenggara membatalkan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Itu banyak laporannya, tapi tidak diproses karena tidak ada data. Kemudian, bila penyelenggara masih bandel, kami rekomendasikan untuk mencabut izinnya," tutupnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore