Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2017 | 16.20 WIB

Tegas! Petani Cengkeh Tolak Permendag Soal Impor Tembakau

Ilustrasi petani sedang menjemur cengkeh hasil penenannya - Image

Ilustrasi petani sedang menjemur cengkeh hasil penenannya

JawaPos.com - Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) yang menaungi sekitar 1,5 juta petani cengkeh di seluruh Indonesia, menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau  Permendag yang mengatur impor tembakau dinilai berpotensi mempersulit pabrikan rokok untuk memperoleh bahan baku.


APCI khawatir keberadaan beleid ini akan membuat industri hasil tembakau mengurangi atau bahkan menghentikan proses produksi karena kekurangan bahan baku. Terlebih, Indonesia saat ini masih mengalami defisit tembakau.


Berhentinya pabrikan berproduksi ini memengaruhi serapan cengkih yang menjadi bahan baku rokok kretek, yang mengusai sekitar 94 persen pangsa pasar rokok di Indonesia.


Sekretaris Jenderal APCI I Ketut Budhiman mengatakan bahwa beleid ini akan berdampak pada penurunan jumlah serapan cengkeh hingga 50 persen dari total produksi nasional. APCI meminta pemerintah untuk dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan yang terkait dengan industri hasil tembakau.


"Jangan sampai kebijakan yang diputuskan malah kontraproduktif, jika beleid ini dipaksakan bisa berakibat pada target penerimaan negara dari cukai rokok," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12).


Budhiman menambahkan, 94 persen cengkih Indonesia diserap oleh pabrikan rokok, untuk itu jika sesuatu terjadi pada industri dampaknya juga akan mengenai petani cengkih.


“Sangat ironis bahwa tembakau yang pasokannya tidak mencukupi dibatasi impornya, sedangkan cengkih yang cukup diproduksi di Indonesia, malah dibuka lebar impornya," tambahnya.


Selain pihaknya meminta agar kretek dapat dilestarikan sebagai salah satu warisan budaya, sejajar dengan batik, angklung dan keris. APCI berharap seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah, asosiasi, media, dan elemen terkait lainnya untuk memupuk soliditas demi kretek Indonesia yang sudah dikenal hingga mancanegara.


"Kami juga mengajak masyarakat Indonesia, khususnya 1,5 juta petani cengkih di Indonesia, untuk memperjuangkan masuknya cengkih ke dalam nomenklatur dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," kata Budhiman.


Budhiman meminta pemerintah tidak menganaktirikan para petani cengkih. Ia berharap pemerintah mengalokasikan cukai rokok untuk penelitian dan pengembangan tanaman cengkih selain untuk rokok. Dengan demikian, petani cengkih tidak terlalu tergantung pada industri hasil tembakau. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore