
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor di pelabuhan
Jawapos.com - Setelah membebaskan produk panel surya asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguards), kini pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali membebaskan produk mesin cuci kapasitas besar dari safeguards.
Keputusan tersebut dikeluarkan pemerintah AS melalui Proclamation 9694 to Facilitate Positive Adjustment to Competition from Imports of LRWs pada 23 Januari 2018.
"Pemerintah AS membebaskan produk mesin cuci dengan kapasitas besar asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan. Namun tindakan itu akan diterapkan pada produk sejenis yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam dan Meksiko dalam bentuk tariff-rate quota selama tiga tahun," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan di Jakarta, Minggu (11/2).
Namun begitu, Indonesia tidak mengekspor produk mesin cuci jenis tersebut ke AS. Tetapi, untuk tujuan ekspor ke negara lainnya tercatat pada tahun 2016 sebesar USD 1,71 juta. Sedangkan di tahun 2015 mencapai puncaknya sebesar USD 5,65 juta atau meningkat dari tahun sebelumnya yaitu USD 4,17 juta.
"Meskipun Indonesia tidak mengekspor mesin cuci jenis tersebut ke AS, langkah untuk membebaskan produk itu dari tindakan pengamanan perdagangan sangat perlu diambil Indonesia," jelas dia.
Hal ini guna mengamankan akses pasar ekspor Indonesia. Oke menilai hal ini juga bisa membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di sektor industri elektronik yang memproduksi mesin cuci dengan kapasitas besar, baik yang dipasarkan di Indonesia maupun untuk keperluan ekspor.
"Diharapkan peluang ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para produsen/eksportir mesin cuci berkapasitas besar di Indonesia untuk mengekspor produknya ke AS," tukas Oke.
Untuk diketahui, tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan suatu negara akibat munculnya lonjakan impor suatu barang. Namun, perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTO menyebutkan, bahwa negara-negara berkembang dengan pangsa pasa impor dibawah tiga persen secara individu atau dibawah sembilan persen secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
