Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (24/2). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mempermudah pelaku usaha mikro dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kendala izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang selama ini dinilai memperlambat proses penerbitan NIB.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan SE ini diterbitkan sebagai jawaban atas keluhan para pelaku mikro yang sulit mengurus NIB karena terhambat izin lokasi. Sehingga ini menyebabkan delay time terhadap realisasi pengambilan NIB.
"Kami dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro," kata Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (24/2).
Dia membeberkan dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha mikro kini dapat melakukan pernyataan mandiri terkait lokasi usaha mereka. Pernyataan tersebut akan secara otomatis disetujui tanpa perlu melalui verifikasi teknis seperti sebelumnya.
“PKKPR-nya tetap ada, tetapi bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri. Jadi cukup menyatakan titik lokasinya di mana, alamatnya di mana, tanpa perlu verifikasi teknis lagi, itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan,” tegas Todotua.
Tak hanya sekadar SE, Todotua memastikan bahwa dalam tiga bulan ke depan, aturan yang mempermudah pelaku usaha mikro itu akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Berdasarkan data kementerian, total NIB yang telah terbit mencapai sekitar 15.226.905. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta merupakan pelaku usaha mikro. Di sisi lain, potensi jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas usaha.
Ia menegaskan, kemudahan ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif bagi negara. Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, kontribusi terhadap penerimaan negara diyakini akan meningkat.
“Dan ini juga akan baik bagi negara juga karena nanti kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik,” pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
