
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemkot Surabaya berkomitmen melindungi pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online. Setiap hari mereka bekerja di jalanan dan rawan kecelakaan, sehingga membutuhkan jaminan sosial yang layak.
Sebagai bentuk nyata, diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja Sebagai Pengemudi Ojol Sepeda Motor. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ojol agar mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan tersebut, di antaranya warga ber-KTP Surabaya usia 18-65 tahun, berpenghasilan kurang dari UMK Surabaya, tidak berstatus anggota TNI/Polri, ASN, Pegawai Pemerintah Non-ASN, serta tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah menyalurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 pengemudi ojol dari berbagai perusahaan transportasi online, yakni Grab, Gojek, dan Maxim.
"Bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Agar tepat sasaran, Pemkot Surabaya salurkan dana tersebut kepada pekerja rentan," tutur Hebi, Surabaya, Rabu (2/6).
Ia menyebut pada penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan pertama, sebanyak 24.000 ojol mendaftar. Namun, setelah dilakukan validasi dan verifikasi data, maka yang berhak menerima bantuan berkurang menjadi 15.350 orang.
"Ini dikarenakan adanya data ganda yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, usia tidak sesuai, terdaftar sebagai anggota TNI/Polri atau ASN, RT/RW, ada juga yang memiliki pendapatan di atas UMK Surabaya," terangnya.
Lebih lanjut, Hebi mengatakan, untuk penyaluran bantuan tahap selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendataan dan kroscek ulang sejak Juni 2025. Tahap ini penting dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
"Kita cek dulu, itu KTP (ojol) di atas atau di bawah tahun 2022. Kalau di atas tahun 2022, tadi Pak Wali (Eri Cahyadi) sudah bilang, mohon maaf tidak akan menerima itu (bantuan, karena diprioritaskan KTP 2022 ke bawah)," tukas Hebi.
Berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2025, bantuan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol ditetapkan sebesar Rp 16.800, per orang per bulan, dengan rincian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 10.000 per orang per bulan, dan iuran Jaminan Kematian sebesar Rp 6.800 per orang per bulan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
