
ILUSTRASI. Karyawan pabrik mengepak rokok. (ANTARA)
JawaPos.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyarangkan agar pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders terkait industri hasil tembakau (IHT), dalam penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) periode 2026-2029.Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan menegaskan, keterlibatan pemangku terkait akan memastikan keseimbangan yang inklusif dan berkeadilan antara aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau dan cengkeh, peredaran rokok murah, serta penerimaan negara melalui Peta Jalan lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Menurut dia, industri hasil tembakau legal saat ini situasinya tidak sedang baik-baik saja. Oleh karena itu, Gappri mendorong pemerintah tidak menaikkan tarif cukai HJE tahun 2026-2028 agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. "Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70 - 82 persen pada setiap batang rokok legal," katanya, dikutip dari Antara, Senin (28/4).
Dia menyatakan, hambatan untuk kepastian berusaha IHT legal adalah adanya kebijakan cukai yang melemahkan daya saing IHT dan kenaikan cukai yang eksesif serta fluktuatif, sehingga tidak ada kepastian usaha. Henry mencontohkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kerapkali diumumkan pada akhir tahun, sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan bisnis.
"Keberadaan roadmap IHT diharapkan akan memberikan kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif bagi sepanjang rantai pasok IHT nasional," ujarnya lagi.
Roadmap IHT, katanya lagi, nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tenaga kerja, nafkah petani tembakau dan cengkeh, devisa serta pertumbuhan ekonomi. Dia menyatakan, kebijakan kenaikan cukai multi-years periode 2023-2024 yang rata-rata mencapai 10 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut terlalu tinggi, sehingga mengakibatkan rokok terutama golongan I mengalami trade fall. Di sisi lain, situasi itu dimanfaatkan oleh produsen rokok murah yang tak jelas prosesnya untuk melebarkan pasar.
"Kebijakan 2023-2024 di atas nilai keekonomian, sehingga target penerimaan selalu tidak tercapai," ujar Henry Najoan.
Selain itu, Gappri mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan penyederhanaan tarif (simplifikasi), mengingat dampaknya yang justru lebih besar dibanding manfaatnya. Simplifikasi tarif, katanya lagi, justru akan membuat harga produk tembakau naik tinggi, yang membuat sulit bersaing dengan rokok yang tak jelas proses dan produsennya.
Dia berharap, penyusunan roadmap kebijakan cukai 2026-2029 dilakukan secara komprehensif, transparan, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan perekonomian nasional. Henry menegaskan sangat dibutuhkan perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok IHT nasional melalui roadmap IHT yang berkeadilan dan komprehensif.
"Hal ini mendesak untuk memberikan ekosistem IHT yang kondusif dan mempertahankan kedaulatan bangsa terhadap intervensi kelompok anti tembakau global," katanya lagi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk periode 2026-2029. Penyusunan ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
