
Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
JawaPos.com - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing bersama kelompok anti-tembakau di Indonesia mengintervensi pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dalam menyetir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji berpendapat, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di dalam PP 28/2024 tidak ada sama sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri.
Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, serta mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan. Agus Parmuji menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman atas kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani dan boncosnya penerimaan negara salah satunya imbas banjirnya rokok ilegal di Indonesia.
Agus pun meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, justru kalah sama kepentingan kesehatan global.
"Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakuan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?" kata Agus Parmuji dalam keterangannya, Senin (26/8).
Agus Parmuji mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan'.
Agus Parmuji menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang dibuat oleh pemerintah atas pesanan ormas global anti-tembakau. "Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak. Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, kepada siapa jutaan petani tembakau akan menjual daun tembakaunya?" tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tidak menjadi bagian dari ketentuan yang mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes bisa menentukan kapan saja ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya," terang Agus Parmuji.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna mengatakan, Kemenkes itu fungsinya memberi pelayanan, mengayomi dan melindungi kehidupan semua kelompok warga bangsa. Menurutnya, Menkes RI tidak hanya milik salah satu kelompok masyarakat, seperti misalnya kelompok masyarakat anti tembakau, tetapi juga Menkesnya jutaan petani tembakau, petani cengkeh, buruh rokok dan industri hasil tembakau legal.
"Apakah dengan terus-menerus memproduksi argumen kesehatan dengan mengadopsi FCTC dan data-data riset dari luar negeri, Menkes ingin memaksakan kewenangannya dengan membangun opini yang bisa mengancam kepentingan masyarakat yang hidup dan berjuang mempertahankan hidup dari tembakau dan IHT legal tersebut?" tanyanya.
Sarmidi Husna mengatakan, PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463 ditengarai adopsi FCTC dengan melibatkan mafia-mafia internasional atas dukungan pendanaan Multinational Corporation (MNC). Mereka bekerja melalui lembaga resmi pemerintah, parlemen, lembaga penelitian, perguruan tinggi, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Apa Menkes akan manut saja dengan dikte dari asing yang merugikan rakyatnya? Apa Menkes memang memusuhi petani tembakau, petani cengkeh dan buruh rokok yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang wajib dilindungi?" katanya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
