Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 23.43 WIB

Industri Usulkan Pasal Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan

Dari kanan Agung Subroto, Waketum Kadin Jatim Sulami Bahar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Ketua Forum Koalisi Tembakau Indonesia Bambang Elf. - Image

Dari kanan Agung Subroto, Waketum Kadin Jatim Sulami Bahar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Ketua Forum Koalisi Tembakau Indonesia Bambang Elf.

JawaPos.com – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) terus menyuarakan keberatan atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Mereka merasa bahwa RPP itu belum punya dasar yang kuat. Pemangku kepentingan pun mengusulkan agar pasal mengenai tembakau dipisahkan dari RPP, kemudian dikembangkan menjadi aturan tersendiri.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anik Maslachah menjelaskan, diskusi bersama pelaku industri terus dilakukan seiring dengan proses pematangan RPP kesehatan di tingkat pusat. Dia menyadari banyaknya keluhan dari pelaku IHT yang merasa aturan itu bertepuk sebelah tangan.

’’Saya sadar pentingnya sebuah peraturan di berbagai aspek. Namun, jangan sampai sebuah regulasi malah menciptakan instabilitas,’’ paparnya di sela Rembug Tembakau di Surabaya Minggu (19/5).

Hal itu mengacu pada beberapa laporan yang meneliti dampak dari pasal-pasal tembakau di RPP kesehatan. Contohnya, jumlah rokok per kemasan yang bakal dibatasi menjadi minimal 20 batang per rokok.

Aturan tersebut juga melarang cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.

’’Potensi kerugian akibat RPP itu bisa mencapai Rp 103,08 triliun. Kami jelas berkepentingan karena cukai hasil tembakau itu merupakan sumber penerimaan negara terbesar di Jatim yang diterjemahkan melalui dana bagi hasil,’’ paparnya.

Karena itu, dia merasa bahwa skema terbaik adalah melepaskan pasal tentang tembakau dari RPP kesehatan. Lalu, isu tersebut bisa dikembangkan menjadi aturan independen.

’’Seharusnya bisa diteliti lebih jauh lagi. Yang paling penting, pembahasannya mengundang semua stakeholder sehingga ketemu titik tengah,’’ tegasnya.

Wakil Ketua Perkumpulan Pengusaha E-Liquid Indonesia (PPEI) Agung Subroto mendukung usulan itu. Dia menambahkan, sudah seharusnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mempertimbangkan opini dari pelaku industri terkait. (bil/c6/dio)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore