
Buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia.Tuntutan massa buruh di antaranya menolak kenaikan
JawaPos.com – Para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan berhak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan masa depan apabila terkena PHK. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang menjadi salah satu tanggung jawab serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Artinya, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id melampirkan bahwa mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam perannya menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimiliki yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); serta, Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu yang akan dibahas melalui artikel ini adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja / buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. Tujuan dari adanya JKP ini harapannya akan membantu pekerja yang terkena PHK mampu mendapatkan pekerjaan kembali.
Tentunya manfaat uang tunai tersebut dapat digunakan untuk menyambung hidup sembari mencari pekerjaan baru.Klaim bisa diajukan dengan mudah, melalui rumah dan dilakukan secara online!
Berikut ini cara ajukan laporan PHK untuk klaim manfaat JKP, dilansir dari laman jkp.go.id yang terbagi dalam dua sesi:
Akses Manfaat Bulan Pertama
1. Buat akun SIAPKerja
Download aplikasi SIAPkerja melalui Play Store atau AppStore serta akun dapat diakses melalui website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir pelaporan PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.
3. Isi formulir klaim manfaat
Isi dan ikuti formulit klaim manfaat, dimana anda diminta untuk memasukkan no rekening dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
