Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Agustus 2022 | 00.50 WIB

Harga Tiket Pesawat Turun, Sandiaga: Angin Segar Industri Pariwisata

Maskapai Jetstar rute penerbangan Perth–Bali PP mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. AP I/Antara - Image

Maskapai Jetstar rute penerbangan Perth–Bali PP mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. AP I/Antara

JawaPos.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, turunnya harga tiket pesawat 15 persen menjadi angin segar bagi industri pariwisata. Pernyataan itu disampaikan Sandiaga dalam The Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Good news teman-teman, jadi berkat doa dan kerja sama kita, harga tiket pesawat turun 15 persen, dan menjadi angin segar bagi industri pariwisata, Alhamdulillah," kata Sandiaga dikutip dari Instagram @sandiuno, Selasa (30/8).

Sandiaga mengatakan, turunnya harga tiket pesawat tidak lepas dari upaya dan kerja keras Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN. Sejalan dengan itu, pihak maskapai juga dengan cepat menambah armada menjelang masuk masa libur akhir tahun.

"Maskapai penerbangan dengan cepat menambah armada mulai dari Garuda Indonesia, dan Citilink, hingga Lion Group, dan berbagai maskapai luar negeri juga ikut mendukung," lanjut Sandi.

Sandiaga juga mendorong, adanya penambahan rute-rute penerbangan baru guna menambah minat masyarakat. Karena menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat sebelumnya berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan.

"Saya berharap ini menjadi momentum kebangkitan (pariwisata) kita," pungkasnya.

Sebelumnya, kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat mengakibatkan meroketnya harga tiket pesawat. Kebijakan itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam beleid ini Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore