Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Oktober 2018 | 22.16 WIB

Kasus Suap Meikarta Jadi Bukti Buruknya Proses Perizinan yang Berbelit

Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10). - Image

Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

JawaPos.com - Kasus suap perizinan proyek hunian Meikarta menjadi perbincangan hangat dalam sepekan terakhir ini. Masalah perizinan menjadi penyebab utama diciduknya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi Neneng Rahmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatkan, ujung dari permasalahan tersebut ada di pemerintah daerah (Pemda). Menurut dia, proses yang berbelit dan panjang membuat peluang suap meningkat.


"Itu masalah perizinan di tingkat pemda," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10).


Oleh karena itu, kata Sofyan, diluncurkannya sistem perizinan Online Single Submission (OSS) beberapa bulan lalu menjadi upaya pemerintah dalam mengurangi praktik kotor tersebut di tingkat birokrat.


"Makanya perlu OSS untuk seperti ini. Supaya izin transparan dan lain-lain, sehingga orang tidak perlu pakai jalan belakang. Permudah izin maka suap-suap itu akan mudah berkurang," tegasnya.


Terkait lahan yang belum mendapat izin, Sofyan belum bisa memastikannya. Pasalnya, pihak developer belum mengajukan perizinan akhir kepada Kementerian ATR.


Meski demikian, dia memastikan sebanyak 84 hektare lahan telah diberikan izin lantaran telah memenuhi ketentuan tata ruang. "Belum tahu (yang belum dapat izin). Kita sudah tahu kalau mereka sudah mengajukan," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore