Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Oktober 2017 | 07.29 WIB

Pengamat: Melarang Pedagang Jual Produk Tertentu Tidak Dibenarkan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan monopoli yang ditengarai dilakukan oleh produsen dan distributor produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek aqua.


Selain meminta keterangan dari pihak berperkara juga meminta pendapat dari saksi ahli bidang hukum bisnis. Siti Anisah, ahli hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menuturkan, melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yang mutlak tidak boleh dilakukan. Hal itu jelass melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU Nomor 5/1999 ini yang berbunyi sebagai berikut:


“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.”


"Berbisnis itu harus dilakukan secara fair. Apalagi melibatkan pihak ketiga untuk mengembangkan sebuah usaha. Kalau ada intervensi dari pihak luar, maka ini akan mengganggu stabilitas bisnis," ujarnya kepada Tim investigasi KPPU, Sabtu (21/10).


Sementara itu, Ketua Tim investigasi KPPU Arnold Sihombing mengatakan, pihaknya terus mencari fakta-fakta lain dalam perkara dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Tirta Investama (produsen Aqua) dan PT Balina  Agung Perkasa (distributor tunggal). "Meminta keterangan kepada ahli hukum adalah bentuk independsi dari KPPU untuk melihat dari sebuah persoalan," tandasnya.


Dari sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa pada Kamis (18/10) lalu pihak Investigator KPPU memanggil saksi ahli dari bidang hukum.


Dari pemeriksaan sebelumnya, Tim Investigator KPPU telah menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pihak aqua. Mulai dari pedagang yang merasa outletnya diturunkan statusnya dari Super Outlet menjadi whole seller (WS), pihak dari PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa. Tidak hanya itu, pihak Le Minerale, produk yang dipersoalkan oleh pihak aqua pun diminta keterangannya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore