Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2018 | 13.35 WIB

Saat Pemburu Harimau Kena Pasal, Dituntut Dua Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim - Image

Ilustrasi palu hakim

JawaPos.com - Poniman dan Marsum terdakwa pemburu yang berusaha menjual kulit harimau, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/2).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun  oleh JPU.


"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama tiga tahun," kata JPU Yuda saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (9/2).


Selain pidana penjara, dua terdakwapun dikenai denda Rp100 juta. Sementara barang bukti satu lembar kulit harimau dirampas untuk dimusnahkan.


Terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan tunggal yang tertera dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Saat ditanyai ketua Majelis, atas tuntutan ini terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi melalui penasihat hukumnya.  "Kami beri waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan," ujar Badrun Zaini.


Seperti diketahui kedua terdakwa berasal dari Kabupaten Tanjungjabung timur. Kedua terdakwa, berdalih jika mereka tidak melakukan penangkapan. Namun hanya mendapati seekor harimau tergeletak tak bernyawa di kebunnya pada Maret 2017.


Mendapati hal itu Poniman langsung menguliti hewan yang dilindungi ini. Lalu terdakwa berniat menjual kulit harimau dengan seseorang yang dikenalnya bernama Acin yang kala itu menawar Rp105 juta. Namun transaksi batal terlaksana karena alasan Acin ingin menjemput uang. Dua hari setelahnya mereka langsung diringkus oleh Polisi.


Dari keterangan penyidik Polda Jambi yang melakukan penangkapan, terdakwa menangkap harimau dengan cara membuat perangkap berupa setrum. Dimana, dibentangkan kabel yang dialiri listrik menggunakan diesel.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore