Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 00.09 WIB

Kadis di Padang Lawas Terjaring OTT

Polda Sumut ekspos kasus OTT terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Asreh Hasibuan. - Image

Polda Sumut ekspos kasus OTT terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Asreh Hasibuan.

JawaPos.com - Asreh Hasibuan terancam merayakan Lebaran di sel tahanan. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Direktorat Kriminal Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (28/5) petang. Asreh sendiri menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Sumut.


Saat penangkapan. Asreh memegang barang bukti uang Rp 50 juta dari total Rp 250 juta. Uang tersebut diduga hasil pungutan liar (pungli) dari PT Duta Varia Pertiwi (DVP) yang mengajukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B).


“Tersangka kami amankan dalam OTT di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara, Bangun Raya, Sibuhuan, Padang Lawas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Rabu (30/5).


OTT dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan pungli yang dilakukan Asreh. Ada informasi bahwa sang kadis meminta sejumlah uang terkait dengan proses perizinan.


Ely sebagai pemohon izin sempat melakukan penawaran biaya pengurusan menjadi Rp 150 juta. Namun Asreh tetap bertahan di angka Rp250 juta. Sang Kadis lalu meminta uang muka Rp 50 juta. sisanya akan ditransfer via rekening.


Ely pun menurut. Uang panjar kemudian diserahkan sopir Ely. Uang dipindahkan dari mobil Ely ke mobil dinas Asreh yang terparkir di Hotel Marwah sekitar pukul 14.00 WIB. Uang yang dibungkus plastik hijau itu diletakkan di atas tumpukan berkas di kursi sebelah kiri.


Sekitar pukul 15.00 WIB, Asreh kemudian bergerak meninggalkan hotel dengan mobilnya. Saat itu juga dia disergap petugas yang sudah menunggunya. Selain menyita uang, petugas menyita dokumen.


Di antaranya surat permohonan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi di Desa Ujung Batu, Sosa, Padang Lawas, Nomor: 006/DVP/III/ 18 tanggal 06 Maret 2018. Turut diamankan satu bantal motif bunga-bunga, plastik hijau, serta 3 unit HP milik Asreh dan 2 unit HP milik Ely Harahap.


Polisi masih memeriksa Asreh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga memintai keterangan Ely dan dua bawahan Asreh yang masih berstatus saksi.


Dalam kasus ini, Asreh dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancama hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore