Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Februari 2018 | 22.35 WIB

Menaker Bahas Masalah yang Dihadapi Buruh Migran Di Lereng Merapi

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat membuka Jambore Keluarga Migran Indonesia 2018 di Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (4/2). - Image

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat membuka Jambore Keluarga Migran Indonesia 2018 di Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (4/2).

JawaPos.com - Dari 9 juta penduduk Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri, masih ada setidaknya 3 persen dari mereka mengalami masalah. Meski angka itu cukup kecil, namun bukan berarti pemerintah tak mengupayakan apa-apa untuk menanganinya.


Hal tersebut, diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat membuka Jambore Keluarga Migran Indonesia 2018 di Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (4/2).


"Pemerintah tetap menanganinya dengan baik," katanya.


Pemerintah kata Menteri Ketenagakerjaan, dalam penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang biasa disebut pekerja migran ini, secara bertahap melakukan perbaikan. Terlebih, mereka juga berkontribusi dalam penurunan 22 persen angka kemiskinan terhadap bangsa Indonesia.


Bahkan, meski dalam kondisi bangsa yang masih banyak menghadapi tantangan saat ini. Pekerja migran mampu menduduki ranking 6. Pertama adalah sawit, kedua pada dunia pariwisata, dan kemudian keenam merupakan TKI yang nilai rerata per tahunnya sebesar Rp 120an triliun.


"Salah satu terobosan yang dilakukan adalah, dengan membuat layanan terpadu satu atau di tiap daerah. Baik itu di tingkat kabupaten, atau kota sampai provinsi. Pusat layanan untuk mengurus pekerja migran dari mulai proses perizinannya sampai pelaporan ketika ada yang mengalami masalah," terangnya.


Sampai saat ini, menurutnya ketika ada masalah, biasanya harus lapor ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemudian mengenai kepengurusan izin bekerja, harus melakukannya di beberapa tempat seperti kantor imigrasi.


"Kalau ada masalah sama pekerja migran, seperti dengan calo atau apapun bisa lapor ke layanan satu atap," ucapnya.


Sementara, Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care yang juga datang dalam acara itu mengatakan, Pemerintah selama ini telah beberapa kali melakukan penggrebekan ke Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PTKIS). Menemukan berbagai masalah yang terjadi.


Akan tetapi, kasus-kasus itu dirasa mangkrak tidak ada tindaklanjutnya. Karena belum ada penegakan hukum yang membuat efek jera kepada para pelaku.


"Banyak unsur kasus TKI pidana, seperti perdagangan manusia. Tapi lebih banyak diselesaikan secara mediasi. Kalau aduan penipuan, praktik perdagangan manusia saya kira harus dilanjutkan penegakan hukum agar ada efek jera," pungkasnya.

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore