
Underpass Matraman
JawaPos.com - Gugatan pemilik SPBU Nina Usman dengan nomor 509/PDT.G/2017JKT.PST, terkait pembangunan Underpass Matraman, Jakarta ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Adapun tergugat I yakni Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta,tergugat II PT. Jaya Kontruksi dan tergugat III Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum para tergugat mengatakan, dari pertimbangan majelis hakim tadi, penggugat tidak dapat membuktikan tidak adanya sosialisasi dan pembangunan underpass yang serampangan. Sehingga telah membuat pengendara motor tergelincir
Kerugian yang dialami penggugat rasionalnya biasa dialami para pelaku usaha. Lagi pula pembangunan underpass adalah selaku perwujudan tugas pemerintah untuk kepentingan umum dalam rangka mengurangi kemacetan.
"Walaupun penggugat mengalami kerugian, hal tersebut haruslah diterima untuk kepentingan yang lebih besar, yang sesuai azaz hukum yang menyatakan, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Senin (25/6).
Dia menerangkan, kemenangan para tergugat yang diwakili JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, merupakan wujud keberhasilan Kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan hukum (legal assistance) selain fungsi perdata dan tata usaha lainnya.
Hal ini juga tidak terlepas dari peran Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati DKI yang mengawal dan mengamankan tujuh) embangunan underpass dan flyover dari sejak awal di wilayah DKI Jakarta.
"Bahwa Eksistensi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga telah banyak dirasakan manfaatnya terutama pada Kementerian/Lembaga Negara, SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMN maupun BUMD di wilayah DKI Jakarta," pungkas Nirwan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
