
Ilustrasi suasana tamu di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut menolak seluruh dalil PT Indobuildco yang sebelumnya meminta pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun.
Sebaliknya, Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora berikut bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora. Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dijalankan langsung (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, lokasi berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk penyelenggaraan Asian Games IV pada 1962.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora adalah aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara cermat,” ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa tanah serta bangunan yang dinyatakan kembali ke negara akan dikelola secara lebih optimal agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Menurutnya, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Dengan sifat putusan yang serta merta, pemerintah dapat segera melakukan penataan kawasan dan memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan hukum. Keputusan ini juga sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan berakhirnya masa berlaku HGB 26 dan 27 sejak Maret dan April 2023,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, pemerintah menyampaikan bukti bahwa tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Ke depan, Kemensetneg bersama PPKGBK akan melanjutkan rencana pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi publik dan negara.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
