
Ilustrasi suasana tamu di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut menolak seluruh dalil PT Indobuildco yang sebelumnya meminta pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun.
Sebaliknya, Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora berikut bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora. Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dijalankan langsung (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, lokasi berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk penyelenggaraan Asian Games IV pada 1962.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora adalah aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara cermat,” ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa tanah serta bangunan yang dinyatakan kembali ke negara akan dikelola secara lebih optimal agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Menurutnya, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Dengan sifat putusan yang serta merta, pemerintah dapat segera melakukan penataan kawasan dan memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan hukum. Keputusan ini juga sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan berakhirnya masa berlaku HGB 26 dan 27 sejak Maret dan April 2023,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, pemerintah menyampaikan bukti bahwa tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Ke depan, Kemensetneg bersama PPKGBK akan melanjutkan rencana pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi publik dan negara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
