
Ilustrasi suasana tamu di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut menolak seluruh dalil PT Indobuildco yang sebelumnya meminta pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun.
Sebaliknya, Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora berikut bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora. Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dijalankan langsung (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, lokasi berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk penyelenggaraan Asian Games IV pada 1962.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora adalah aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara cermat,” ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa tanah serta bangunan yang dinyatakan kembali ke negara akan dikelola secara lebih optimal agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Menurutnya, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Dengan sifat putusan yang serta merta, pemerintah dapat segera melakukan penataan kawasan dan memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan hukum. Keputusan ini juga sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan berakhirnya masa berlaku HGB 26 dan 27 sejak Maret dan April 2023,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, pemerintah menyampaikan bukti bahwa tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Ke depan, Kemensetneg bersama PPKGBK akan melanjutkan rencana pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi publik dan negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
