Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 April 2018 | 22.22 WIB

Unjuk Rasa Soal Hukum Cambuk Ricuh

Ratusan massa Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (19/4). - Image

Ratusan massa Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (19/4).

JawaPos.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (19/4). Mereka menolak pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan menuntut penegakkan syariat Islam secara kaffah.


Sebelum melakukan aksi, ratusan massa terlebih dahulu mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Aceh. Setelah itu mereka merapat ke pintu gerbang utama. Orasi tuntutan serta kecaman ditujukan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.


Selain berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan, pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster. Isinya bentuk kekecewaan atas keluarnya Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemindahan Lokasi Hukuman Cambuk.


"Kami menganggap itu tindakan yang dipaksakan. Nafsu Irwandi sendiri tanpa didasari hukum yang jelas. Seharusnya Gubernur Aceh melibatkan semua pihak untuk mengambil keputusan," kata Koordinator Aksi Tgk Khairul Rizal.


Awalnya, unjuk rasa berlangsung tertib. Pengunjuk rasa silih berganti beorasi menyampaikan tuntutan. Namun selang beberapa saat, aksi saling dorong terjadi. Hingga berakhir ricuh.


"Tadi sempat dorong-dorongan. Bukan diamankan. Tapi kami bawa dari keramaian waktu dorong-dorongan," ujar Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto.


Kini, aksi unjuk rasa sudah selesai. Massa membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Gubernur Aceh.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore