Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Agustus 2018 | 03.21 WIB

PKS Kritik Kemendagri Sebut Aher Tak Bisa Jadi Wagub DKI

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid - Image

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid

JawaPos.com - Pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI masih belum pasti. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) justru menyayangkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher tidak boleh turun jabatan.


HNW menegaskan, posisi Aher lebih luas, tidak menyempit menjadi wagub. “Memang siapa yang mengusulkan beliau (Aher)? Itu Kemendagri yang kemajuan. Offside Kemendagri-nya,” katanya di Jakarta, Senin (20/8).


Meski demikian, HNW tidak mau membocorkan siapa nama-nama yang diusulkan PKS untuk menggantikan Sandi. Dia mengatakan, tidak mau berspekulasi dengan menyebut inisial M atau lainnya.


“Belum bisa dibocorkan sekarang, tunggu saja tanggal mainnya. Tidak perlu berspekulasi dengan mengatakan inisialnya M. Nanti bisa Mas, bisa Mbak, bisa Mbok, Mbah, bisa siapa saja,” ujar Wakil Ketua MPR RI tersbeut.


Menurut dia, saat ini proses untuk usulan nama pengganti Sandi sedang berjalan baik di DPRD DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan dan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, aturannya harus melibatkan DPRD DKI, Gubernur DKI kemudian Kemendagri.


“Proses di antara PKS dengan Gerindra jalan terus. Sampai hari ini komitmen masih tetap ada yaitu Gerindra akan mempersilakan PKS mengajukan cawagub. Tunggu saja, kan tidak lama lagi. Pak Anies juga tidak minta segera,” jelasnya.


Yang pasti, kata dia, nama yang diusulkan oleh PKS dan Gerindra akan membantu memudahkan kinerja Anies. Sebab, sesuai Undang-undang yang mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur diganti itu partai pengusung.


“Prinsipnya Anies sebagai user karena beliau tidak yang mencalonkan. Beliau pasti akan menerima apa yang diajukan Gerindra dan PKS. Tidak mungkin Gerindra dan PKS mengajukan Wagub yang membuat susah Pak Anies atau kinerja beliau jadi tak bagus,” katanya.


Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore