
Petugas Penyimpanan Sementara dan Pengolahan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menunjukan alat Survey Meter, pengukur kontaminasi radiasi di depan gedung Penyimpanan. (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)
JawaPos.com - Pengendalian bahan radioaktif di Indonesia menghadapi kebutuhan mendesak akan penguatan melalui kerja sama yang lebih erat antara regulator dan aparat penegak hukum, dengan jaringan yang menjangkau hingga tingkat daerah. Langkah strategis ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pengawasan di lapangan tidak lagi bersifat sebatas administratif atau hanya bereaksi pasca-insiden, melainkan mampu bergerak lebih cepat dengan pendekatan deteksi dini terhadap potensi risiko.
Pandangan ini selaras dengan pernyataan Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Totok Daryanto, yang secara aktif mendorong peningkatan efektivitas fungsi pengawasan dalam sektor ketenaganukliran.
M.S. Prawira, pejabat fungsional Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir, menjelaskan secara rinci mengenai peran penting aparat penegak hukum dalam sistem pengendalian tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kapasitas penyelidikan yang teruji serta struktur kewilayahan yang kuat dan tersebar merata di seluruh wilayah negara.
"Dukungan dari elemen ini dinilai sangat krusial untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran peraturan terkait bahan radioaktif sejak tahap awal, sehingga setiap indikasi masalah dapat segera ditindaklanjuti dengan cara yang tepat dan profesional," katanya.
Ia melanjutkan, kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dijalankan melalui tiga pilar utama, yaitu pertukaran informasi yang teratur, koordinasi operasional yang terintegrasi, serta peningkatan pemahaman teknis terkait aspek keselamatan dan keamanan radioaktif bagi semua pihak yang terlibat.
"Dengan terbentuknya sistem kerja sama yang saling terkait, upaya pengendalian bahan radioaktif tidak hanya menitikberatkan pada pemantauan kepatuhan terhadap aturan yang ada, tetapi lebih jauh pada perlindungan nyata terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar," katanya.
Selain itu, Prawira juga menekankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu dilakukan secepat mungkin. Tujuan utama revisi peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan teknologi terkini dan dinamika risiko yang terus berubah seiring waktu.
"Pembaruan undang-undang diharapkan akan memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antar-lembaga terkait, sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi di antara mereka, sehingga seluruh rangkaian pengamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi yang berkembang," tutupnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
