Ilustrasi penganiayaan. (Ardika/Antara)
JawaPos.com - Geger mahasiswa UIN Suska Riau menikam teman dekatnya di lorong kampus. Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi (26/2) tersebut viral di media sosial. Belakangan polisi mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. Berdasar keterangan pelaku, penikaman dilakukan karena sakit hati.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa peristiwa itu melibatkan seorang mahasiswa bernama Reyhan Mufazar dan mahasiswi bernama Faradila Ayu Pramesti. Saat penikaman terjadi, korban sedang bersiap melaksanakan sidang proposal.
”Dia (korban) berkenalan baik dengan seorang laki-laki atau teman kuliahnya bernama Saudara R (Reyhan), memang ada hubungan dekat di antara mereka, intinya seperti itu,” kata Pandra kepada awak media.
Sebelum penikaman terjadi, Reyhan membawa senjata tajam jenis parang. Dia langsung menghampiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut. Akibatnya korban mengalami luka-luka. Beruntung, dosen dan mahasiswa lain segera melapor kepada polisi sehingga korban segera dievakuasi.
”Polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Kota Pekanbaru,” terang dia.
Di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pandra mengaku sudah datang dan melihat langsung kondisi korban. Dia juga sudah bertemu dengan pihak kampus serta perwakilan keluarga korban.
”Korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian bagian punggung, dan lengan. Tapi, kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban,” ujarnya.
Pandra pun memastikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh polisi. Dia ditangkap di lokasi kejadian. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Bina Widya di bawah Polresta Pekanbaru. Pelaku diduga melanggar Pasal 469 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya (hukumannya) mencapai 12 tahun,” kata dia.
Berkaitan dengan motif perbuatan pelaku, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pelaku merasa sakit hati atas hubungan yang terjalin dengan korban. Sehingga dia nekat melakukan penusukan dengan menggunakan parang.
”Ada motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam, intinya ada sakit hati,” ujarnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
