Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juli 2018 | 23.34 WIB

Pemuda Ini Tertangkap Tangan Bawa Ganja dan Obat Terlarang

Pria tamatan SMP asal Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, RM, 24, diringkus polisi usai menyimpan ganja, Selasa (17/7). - Image

Pria tamatan SMP asal Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, RM, 24, diringkus polisi usai menyimpan ganja, Selasa (17/7).

JawaPos.com - Pria berinsial RM, 24, diringkus anggota Satnarkoba Polres Kota Cirebon. Pelaku kedapatan membawa lima linting ganja kering, 1400 butir pil jenis tramadol, dan 3100 butir pil jenis trihex.


Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Karang Anom Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Minggu (15/7).


"Pelaku tertangkap tangan sekitar pukul 17.00 WIB. Jadi, pelaku ini kena OTT petugas Satanarkoba karena menyalahkan gunakan obat-obatan terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Selasa (17/7).


Warga asal Pegambiran RT 04 RW 08 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tersebut selanjutnya digiring ke Kantor Satnarkoba beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus peredaran narkoba. Apakah ada keterlibatan jaringan lain, kami masih dalami," katanya.


Atas perbuatannya, RM dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


"Karena menyimpan barang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana," katanya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore