
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (19/1). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Hal ini disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyusul sorotan publik yang menilai proses perizinan tersebut berjalan lamban.
“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) merupakan langkah konkret untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, terkoordinasi, dan akuntabel. Pokja tersebut akan menjadi penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemprov Riau dalam pembaruan data serta pemantauan progres penerbitan izin.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” ucapnya.
Ia menegaskan, skema IPR ini tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta, melainkan secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan dikuasai pemodal besar.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.
Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran IPR akan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.
“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal dalam penyelesaian seluruh proses perizinan.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
