
Oknum guru honorer di Jombang tega mencabuli murid laki-lakinya sendiri. (Dokumentasi Radar Jombang)
JawaPos.com-Seorang oknum guru honorer salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang, berinisial D, 24, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri.
Kabar ini jelas mencoreng dunia pendidikan Tanah Air. D kini hanya bisa tertunduk malu mengenakan seragam tahanan orange. Mendekam dibalik jeruji besi menjadi hukuman yang tak bisa ditawar.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus mencuat setelah percakapan tak pantas via aplikasi, diduga dilakukan D dengan korban, beredar di sekolah pada awal Desember 2025.
Korban adalah murid laki-laki berusia 14 tahun. Tak lama setelah percakapan antara pelaku dan korban viral, seorang siswa laki-laki di sekolah yang sama juga mengaku menjadi korban sang guru sejak masa MPLS. Bahkan, perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan berulang-ulang selama satu tahun sejak Agustus 2024.
"Pengakuan dia (D) malah sudah 5 kali, terakhir agustus 2025 lalu,” tutur AKP Dimas, dikutip dari Radar Jombang, Rabu (7/1).
Kepada polisi, D juga mengaku melakukan perbuatan cabul di rumah orang tuanya di Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku mengajak korban dengan dalih mengerjakan tugas sekolah.
Untuk melancarkan aksinya, D membuat akun media sosial palsu beridentitas perempuan. Dia lalu mendekati korban, membangun komunikasi intens, hingga korban terperdaya dan mengirimkan video bermuatan asusila.
"Hal itu yang pelaku jadikan alasan ke korban bahwa pelaku dapat membantu korban agar video (asusila) tersebut tidak disebarkan, namun dengan syarat korban harus mau memuaskan pelaku," imbuh Dimas.
Tidak hanya itu, pelaku juga membungkam korban dengan ancaman akademik. Setelah tangkapan layar percakapan pelaku dan korban tersebar di sekolah, korban akhirnya berani bercerita ke keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku D dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polres Jombang.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
