Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2023 | 15.00 WIB

Polda Bali Sebut Lima Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. - Image

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Bali menyatakan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dijerat pasal berlapis.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kelima tersangka GMK, 58; MS, 52; IWDA, 52; KG, 62; dan T, 64; berperan sebagai pemberi izin dan turut serta membantu berjalannya proyek reklamasi Pantai Melasti berdasar hasil gelar perkara, Jumat (26/5).

Adapun pasal yang menjerat kelima tersangka adalah pasal 75 jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Kedua, pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Ketiga, pasal 69 jo pasal 61 A UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Namun demikian, sampai kini Polda Bali belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. ”Ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun tidak ditahan,” kata Satake.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, terkait peran tersangka, ada dua pelaku utama, yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate dan dibantu tiga orang tersangka lain, termasuk Bendesa Adat Ungasan.

Witaya mengatakan, berdasar keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Basuki Wasis menyatakan, pengerukan Pantai Melasti sudah dinamakan reklamasi dan menimbulkan kerusakan lingkungan dan biota laut di lokasi. Karena itu, kelima terlapor tersebut sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

”Kerusakan pemanfaatan daerah pesisir itu, termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota laut yang tumbuh dan berkembang di sana. Menurut ahli, itulah terganggu ekosistem di sana,” ucap Witaya.

Dia mengatakan, secara keseluruhan luas lahan untuk reklamasi berdasar hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung mencapai 2,2 hektare dan yang telah dikerjakan mencapai 1,8 hektare.

Witaya menjelaskan, proses penyidikan masih tetap berjalan karena itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk menyelidiki izin dari tujuh beach club tak jauh dari lokasi reklamasi.

”Sementara kami masih tahap satu ya, proses pemberkasan ke kejaksaan sambil berkoordinasi dengan jaksa. Apabila nanti ada P-19, jaksa yang mengarah ke tersangka lain akan diberitahukan. Sementara masih proses, perkaranya masih jalan,” tutur Witaya.

Witaya menjelaskan, proses pengerukan Pantai Melasti telah dimulai pada Februari 2018 bersama dengan beberapa kelompok nelayan diawali dengan pembuatan anjungan. Kemudian, kegiatan tersebut dihentikan karena ada sidak dari desa dan prajuru desa setempat bahwa di sana ada dugaan pengurukan ilegal.

Menurut keterangan Witaya, jumlah dana yang telah dikucurkan untuk melakukan reklamasi Pantai Melasti mencapai Rp 9 miliar.

”Sesuai dari data yang kami dapatkan sementara ini ada Rp 4 miliar untuk reklamasi, kemudian Rp 5 miliar untuk sumbangan ke desa adat,” kata Witaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore