Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 November 2025 | 06.45 WIB

OTT KPK Bupati Ponorogo Diduga soal Promosi Jabatan, Todong Direktur Rumah Sakit Miliaran?

Kena OTT KPK, Akun Medsos Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digeruduk Warganet. (Tangkapan layar unggahan Instagram @sugirisancoko26) - Image

Kena OTT KPK, Akun Medsos Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digeruduk Warganet. (Tangkapan layar unggahan Instagram @sugirisancoko26)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Benar, (Bupati Ponorogo diamankan),” kata Fitroh dikonfirmasi, Jumat (7/11).

Menurut Fitroh, OTT itu diduga menyangkut praktik jual beli jabatan. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita.

Mengutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Group) sumber internal Radar Madiun mengungkapkan, salah satu kasus yang tengah ditelusuri adalah dugaan permintaan dana miliaran rupiah terkait perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci dugaan rasuah yang menyasar Sugiri Sancoko tersebut. Beredar pula kabar bahwa transaksi atau komitmen fee jabatan menjadi pintu masuk terungkapnya operasi senyap ini. 

KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai jabatan atau posisi yang menjadi fokus operasi senyap tersebut.

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa membeberkan ke publik, siapa saja yang ikut terjaring OTT, barang bukti yang diamankan, serta konstruksi detail perkaranya.

"Terkait siapa saja yang diamankan, jumlahnya berapa, kemudian terkait dengan perkara apa, nanti kami akan update secara berkala karena saat ini tim masih di lapangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11).

KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan KPK. Termasuk, detail konstruksi perkara dan peran para pihak dalam kasus tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore