
HLF alias Koko (28) dan istrinya DACT (30) digelandang ke Mapolres MAlang. Mereka tega menyuntikkan sabu-sabu ke adik kandung Koko, ECA (17). (ANTARA/Ananto Pradana)
JawaPos.com - Pasutri asal Kabupaten Malang berinisial HLF alias Koko (28) dan istrinya DACT (30), tega menganiaya adik perempuan kandung Koko, dengan menyuntikkan narkotika jenis sabu-sabu ke tubuhnya.
Korban berinisial ECA, 17 tahun. "Dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," tutur Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., dikutip dari Radar Malang (Jawa Pos Group), Selasa (28/10).
Mulanya, kedua pelaku menjemput ECA di Kelurahan Ketindan, Lawang, untuk diajak rekreasi ke pantai. Korban lalu dibawa ke kediaman tersangka di Jalan Ngamarto Indah, Lawang, Jumat (10/10).
Di rumah pelaku, keduanya mengancam korban secara verbal. Di hari yang sama, HLF alias Koko menyiapkan alat suntik dan DACT mencampur sabu dengan air. ”Cairan tersebut dimasukkan ke dalam dua alat suntik,” terang Danang.
Koko memegang paksa adiknya sambil mencari letak urat nadinya. Sementara istrinya, berusaha menyuntikkan ke bagian tangan korban secara berulang. Di sana, ECA hanya bisa memberontak agar cairan sabu-sabu tak masuk ke tubuhnya.
”Korban terus memberontak, sehingga suntikan yang dilakukan DACT, tidak berhasil masuk sepenuhnya, dan justru menyebabkan darah korban masuk ke dalam alat suntik," ucap Perwira dengan dua melati di pundak itu.
Setelah ditelusuri lebih jauh, rupanya aksi keji kedua pelaku dilatarbelangi oleh dendam DACT kepada orang tua Koko. Kepada penyidik, DACT mengaku sakit hati karena mendapat perlakuan tidak baik dari mertuanya.
DACT dan Koko lalu melampiaskan dendam mereka kepada sang adik. Sehari sebelum menjemput ECA, Kamis (9/10), pasutri tersebut membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dari pria berinisial MVM alias Cipeng, 27.
Aksi pelaku terungkap setelah korban diam-diam menghubungi orang tuanya melalui ponsel. "Pada 11 Oktober siang, ayah korban dan anggota Polsek Lawang ke lokasi menjemput korban," terang AKBP Danang.
Di lokasi tersebut, Polsek Lawang juga mengamankan DACT dan Koko. Selain keduanya, polisi juga meringkus MVM yang menjual sabu-sabu dan membantu mereka merakit alat hidup atau bong serta memaksa korban.
Diketahui, Koko dan DACT adalah pengguna narkotika aktif. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Malang. "Sementara kondisi korban sudah membaik dan berada di tempat yang baik,” pungkas Danang.
Akibat perbuatannya, Koko, DACT, dan MVM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang penetapan Perppu Perlindungan Anak menjadi UU, dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, karena korban masih tergolong di bawah umur.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
