Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 November 2016 | 04.51 WIB

Polisi Gadungan Beroperasi di Balikpapan, Aksinya Bikin Jengkel Warga

Tiga polisi gadungan, Lagoro (kiri), Yakub Alkaf (tengah), dan Ahmad Azhari Daya, saat berada di Mapolres Balikpapan. - Image

Tiga polisi gadungan, Lagoro (kiri), Yakub Alkaf (tengah), dan Ahmad Azhari Daya, saat berada di Mapolres Balikpapan.

JawaPos.com - Aksi kejahatan kerap dilakukan dengan berbagai modus. Seperti yang dilakukan Lagoro (59), Ahmad Azhari Daya (46) dan Yakub Alkaf (59). Mereka diduga telah melakukan pemerasan. Modusnya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri. Beruntung ketiganya segera dibekuk petugas Polsek Balikpapan Utara.



Kaltim Pos (Jawa Pos Group) Senin (28/11) melaporkan, sang korban, Rusdi, penjual kopi di Jalan Inpres IV, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, mengaku dimintai uang terus-menerus oleh ketiga terduga. Yang pertama, terjadi pada Sabtu (26/11), Rusdi dimintai uang sejumlah Rp 250 ribu. 



Kemarin (27/11), Rusdi kembali dimintai uang Rp 400 ribu. “Alasannya mereka meminta uang. Mereka mengaku dari Mabes Polri, dan hendak bertugas ke Tarakan,” kata Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto.



Melihat hal itu, Rusdi ketakutan. Dia segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara. Tak lama berselang, sekira pukul 12.00 Wita, tim Polsek langsung menuju warung kopi Rusdi. Di sana, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. 



Selain menangkap ketiga tersangka, di tangan mereka polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 ribu. Juga Lencana Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), tiga unit handphone Nokia, dua unit handphone Samsung, surat perintah tugas khusus atas nama Habib Yakub Al-Kaf dan surat tugas peliputan pers atas nama Yakub Alkaf. 



Ada juga kartu anggota Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) atas nama Lagoro, kartu pers Badan Narkotika Nasional (BNN), sebuah dompet bewarna cokelat, tiga buah dompet warna hitam yang berlogo Istana Kepresidenan RI, dan lencana Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), serta kartu kode etik dari Mabes Polri, juga ikut disita.



Kepada Polres Balikpapan, ketiganya mengangku baru pertama kali menjalankan aksinya. “Ngakunya sih baru pertama kali. Tapi biar bagaimanpun, jika terbukti bersalah, mereka diancam pasal 368, tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Suharto. (*/ay/rsh/k18/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore