
Tiga polisi gadungan, Lagoro (kiri), Yakub Alkaf (tengah), dan Ahmad Azhari Daya, saat berada di Mapolres Balikpapan.
JawaPos.com - Aksi kejahatan kerap dilakukan dengan berbagai modus. Seperti yang dilakukan Lagoro (59), Ahmad Azhari Daya (46) dan Yakub Alkaf (59). Mereka diduga telah melakukan pemerasan. Modusnya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri. Beruntung ketiganya segera dibekuk petugas Polsek Balikpapan Utara.
Kaltim Pos (Jawa Pos Group) Senin (28/11) melaporkan, sang korban, Rusdi, penjual kopi di Jalan Inpres IV, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, mengaku dimintai uang terus-menerus oleh ketiga terduga. Yang pertama, terjadi pada Sabtu (26/11), Rusdi dimintai uang sejumlah Rp 250 ribu.
Kemarin (27/11), Rusdi kembali dimintai uang Rp 400 ribu. “Alasannya mereka meminta uang. Mereka mengaku dari Mabes Polri, dan hendak bertugas ke Tarakan,” kata Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto.
Melihat hal itu, Rusdi ketakutan. Dia segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara. Tak lama berselang, sekira pukul 12.00 Wita, tim Polsek langsung menuju warung kopi Rusdi. Di sana, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap ketiga tersangka, di tangan mereka polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 ribu. Juga Lencana Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), tiga unit handphone Nokia, dua unit handphone Samsung, surat perintah tugas khusus atas nama Habib Yakub Al-Kaf dan surat tugas peliputan pers atas nama Yakub Alkaf.
Ada juga kartu anggota Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) atas nama Lagoro, kartu pers Badan Narkotika Nasional (BNN), sebuah dompet bewarna cokelat, tiga buah dompet warna hitam yang berlogo Istana Kepresidenan RI, dan lencana Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), serta kartu kode etik dari Mabes Polri, juga ikut disita.
Kepada Polres Balikpapan, ketiganya mengangku baru pertama kali menjalankan aksinya. “Ngakunya sih baru pertama kali. Tapi biar bagaimanpun, jika terbukti bersalah, mereka diancam pasal 368, tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Suharto. (*/ay/rsh/k18/fab/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
