Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 15.37 WIB

200 Hari Pasca Geledah Rumah, KPK Ungkap Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Indrianto Eko Suwarso/Antara) - Image

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Indrianto Eko Suwarso/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Jumat (26/9). KPK telah menggeledah rumah RK sejak 200 hari lalu, yakni pada 10 Maret 2025.

”Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Asep mengatakan salah satu pihak yang telah diperiksa terkait Ridwan Kamil, yakni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021–2023, adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

”Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Selain itu, dia mengatakan pendalaman masih dilakukan terlebih Lisa Mariana mengaku memiliki data nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran kasus tersebut melalui Ridwan Kamil.

Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan turut menyita motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. Hingga Jumat (26/9), tercatat sudah 200 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK setelah penggeledahan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore