
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Jules Abraham Abast. (Didik Suhartono/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat perdagangan orang yang mengirim pekerja migran Indonesia ilegal ke Jerman menggunakan visa turis dan permohonan suaka.
"Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast seperti dilansir dari Antara di Surabaya.
Jules menjelaskan, modus tersangka TGS alias Y, 49, warga Pati, Jawa Tengah, adalah merekrut dan menempatkan calon pekerja migran tanpa syarat legal, seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial.
"Tetapi, calon pekerja migran ini diarahkan untuk mencari suaka oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan," ujar Jules Abraham Abast.
Polda Jatim mengungkap kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 5 Maret 2025 dan informasi dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin pada 17 Februari 2025. Tersangka menempatkan tiga orang warga negara Indonesia (WNI), yakni WA, TW, dan PCY ke Jerman dengan visa turis dan menyarankan mereka mengajukan suaka di Kamp Suhl, Thuringen.
"Sekitar pertengahan 2024, ada saudara WA, saudari TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan," ungkap Jules Abraham Abast.
Tersangka menyarankan korban menggunakan visa turis dan mengajukan suaka untuk mempermudah proses tinggal dan kerja di Jerman.
"Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka," beber Jules Abraham Abast.
WA mentransfer uang Rp 40 juta, TW Rp 32 juta, dan PCY Rp 23 juta. Tersangka mengurus dokumen melalui VFS Global Denpasar dengan dibantu temannya berinisial PAA alias T.
TW dan WA diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, sementara PCY pada 31 Oktober 2024. Setibanya di Jerman, mereka diarahkan ke Kamp Suhl dan mengisi formulir suaka.
TW mengaku korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), WA mengaku ditinggal agen perjalanan (travel), dan PCY mengaku ingin bekerja karena situasi ekonomi dan konflik dengan pacar.
"Bahwa ini semua adalah argumentasi saja yang dibangun dengan alasan untuk mencari suaka di Suhl Thuringen," ujar Jules Abraham Abast.
Ketiganya kini berstatus pencari suaka dan menerima fasilitas tinggal, makan, serta uang akomodasi sebesar 397 Euro dari Pemerintah Jerman.
"Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui melalui saudari K, tetapi tidak lolos. Sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ sebut Jules Abraham Abast.
Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022