Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 18.07 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Tujuan Jerman

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Jules Abraham Abast. (Didik Suhartono/Antara) - Image

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Jules Abraham Abast. (Didik Suhartono/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat perdagangan orang yang mengirim pekerja migran Indonesia ilegal ke Jerman menggunakan visa turis dan permohonan suaka.

"Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Jules menjelaskan, modus tersangka TGS alias Y, 49, warga Pati, Jawa Tengah, adalah merekrut dan menempatkan calon pekerja migran tanpa syarat legal, seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial.

"Tetapi, calon pekerja migran ini diarahkan untuk mencari suaka oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan," ujar Jules Abraham Abast.

Polda Jatim mengungkap kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 5 Maret 2025 dan informasi dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin pada 17 Februari 2025. Tersangka menempatkan tiga orang warga negara Indonesia (WNI), yakni WA, TW, dan PCY ke Jerman dengan visa turis dan menyarankan mereka mengajukan suaka di Kamp Suhl, Thuringen.

"Sekitar pertengahan 2024, ada saudara WA, saudari TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan," ungkap Jules Abraham Abast.

Tersangka menyarankan korban menggunakan visa turis dan mengajukan suaka untuk mempermudah proses tinggal dan kerja di Jerman.

"Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka," beber Jules Abraham Abast.

WA mentransfer uang Rp 40 juta, TW Rp 32 juta, dan PCY Rp 23 juta. Tersangka mengurus dokumen melalui VFS Global Denpasar dengan dibantu temannya berinisial PAA alias T.

TW dan WA diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, sementara PCY pada 31 Oktober 2024. Setibanya di Jerman, mereka diarahkan ke Kamp Suhl dan mengisi formulir suaka. 

TW mengaku korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), WA mengaku ditinggal agen perjalanan (travel), dan PCY mengaku ingin bekerja karena situasi ekonomi dan konflik dengan pacar.

"Bahwa ini semua adalah argumentasi saja yang dibangun dengan alasan untuk mencari suaka di Suhl Thuringen," ujar Jules Abraham Abast.

Ketiganya kini berstatus pencari suaka dan menerima fasilitas tinggal, makan, serta uang akomodasi sebesar 397 Euro dari Pemerintah Jerman.

"Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui melalui saudari K, tetapi tidak lolos. Sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ sebut Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore