
Gedung Pengadilan Negeri Bandung. (Ricky Prayoga/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menerima permohonan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey sebagai pemohon intervensi dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Bandung, Rabu (23/7), di mana majelis menilai pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek perkara. Sehingga dinyatakan layak untuk menjadi pihak dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut telah ditemukan indikasi relevansi faktual dari pihak intervensi terhadap identitas anak yang menjadi pokok perkara. Bukti-bukti seperti komunikasi pribadi, pengiriman informasi seputar kelahiran, serta pernyataan resmi dari pihak pemohon disebut memiliki bobot untuk mendukung legal standing.
Kuasa hukum pihak tergugat (Ridwan Kamil), Muslim Jaya Butarbutar, selepas persidangan, menyebut putusan ini mengindikasikan bahwa terdapat dimensi hubungan hukum tambahan yang patut dipertimbangkan lebih lanjut oleh pengadilan.
Menurut dia, diterimanya intervensi ini, merupakan bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam memastikan proses berjalan proporsional dan berkeadilan.
”Langkah ini menunjukkan bahwa pengadilan membuka ruang bagi klarifikasi menyeluruh terhadap semua pihak yang mengklaim memiliki hubungan langsung dengan perkara,” kata Muslim.
Dia menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dikawal oleh pihaknya dengan mengedepankan asas kehati-hatian, serta mengingatkan agar publik dan media tidak terjebak pada simpulan prematur yang belum diputus secara sah oleh pengadilan.
”Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam memberi ruang untuk fakta yang lebih komprehensif. Ini menjadi bagian dari prinsip keadilan perdata yang inklusif,” ucap Muslim.
Perkara perdata Lisa Mariana dan Ridwan Kamil ini teregister dengan Nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg dengan pokok gugatan yang diajukan Lisa sebagai penggugat adalah menuntut pengakuan hak identitas anak pada Ridwan Kamil dengan mengacu pada putusan MK Nomor 46 terkait hak identitas anak.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
